KABUT ASAP GANGGU SEKOLAH, JAM BELAJAR SMA DAN SMK DI KALTENG DIPANGKAS

Dok. Istimewa

kaltengpedia.com – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan mulai berdampak pada aktivitas pendidikan di Kalimantan Tengah. Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng menerapkan penyesuaian pembelajaran bagi sekolah yang berada di wilayah terdampak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.3.1/4480/Disdik.PSMK.01/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, yang ditujukan kepada kepala SMA, SMK, dan Sekolah Khusus atau SKh se-Kalteng.

Salah satu langkah yang diterapkan adalah pengurangan durasi pembelajaran. Jam pelajaran yang sebelumnya berlangsung 45 menit disesuaikan menjadi 30 menit untuk sekolah yang terdampak kabut asap.

Selain itu, siswa diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas. Sekolah juga diminta mengurangi kegiatan di luar ruangan, termasuk meniadakan sementara upacara bendera dan apel di lapangan.

Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo menegaskan, kebijakan tersebut bersifat situasional dan tidak berlaku bagi seluruh sekolah.

Sekolah yang berada di wilayah dengan kualitas udara normal tetap menjalankan pembelajaran tatap muka seperti biasa.

Setiap kepala sekolah diminta memantau kondisi udara di lingkungan masing-masing dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan.

Jika kualitas udara kembali membaik dan kabut asap tidak lagi mengganggu kesehatan maupun proses pembelajaran, kegiatan belajar mengajar akan kembali disesuaikan dengan kondisi normal.

Pos terkait