Kaltengpedia.com – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat sebanyak 52 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih dalam tahap penyelidikan. Dari penanganan tersebut, delapan kasus telah ditingkatkan menjadi laporan polisi dan 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap empat perusahaan terkait kejadian karhutla di wilayah Kalteng.
“Kami juga saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap empat perusahaan terkait kejadian karhutla,” kata Iwan di Palangka Raya, Senin.
Ia menjelaskan, penanganan kasus karhutla tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Sukamara, Kotawaringin Barat, Palangka Raya, Gunung Mas, Kapuas, Barito Timur, Barito Utara, Lamandau, dan Katingan.
Data Polda Kalteng juga mencatat sejumlah perkara telah memasuki tahap penyidikan. Sementara itu, satu perkara telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dengan proses hukum terhadap perkara lainnya tetap berjalan sesuai perkembangan masing-masing kasus.
Iwan turut menjelaskan penanganan kasus karhutla yang sebelumnya viral di media sosial terkait dugaan pembakaran lahan di Kota Palangka Raya. Perkara tersebut telah dibuatkan laporan polisi oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Luas lahan yang terbakar dalam kejadian tersebut diperkirakan sekitar 100 meter persegi.
“Saat ini juga sudah ditetapkan ada dua tersangka, nanti mungkin perkembangan-perkembangannya akan saya informasikan kepada rekan-rekan sekalian,” ujarnya.
Selain penanganan kasus perorangan, Polda Kalteng juga melakukan penyelidikan terhadap kebakaran yang terjadi di empat areal perusahaan di wilayah Kalimantan Tengah.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan anggota di lapangan serta hasil pengecekan terhadap lokasi kejadian guna memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Iwan menegaskan, setiap peristiwa karhutla di wilayah Kalimantan Tengah akan ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
“Proses penegakan hukum tersebut diawali dengan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” pungkasnya.





















