Kaltengpedia.com – PALANGKA RAYA — Penanganan kasus penyerangan yang menewaskan tiga personel Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan memasuki babak baru. Tiga tersangka utama yang sebelumnya ditangkap setelah melarikan diri ke Kalimantan Timur kini resmi dilimpahkan untuk menjalani proses hukum di Kalimantan Tengah.
Ketiganya merupakan Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Mereka sebelumnya ditangkap di wilayah Kalimantan Timur setelah tim gabungan melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang meninggalkan lokasi kejadian di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan narkotika pada 2 Juli 2026. Dalam penggerebekan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Katingan mendapat perlawanan. Insiden itu berujung pada gugurnya tiga anggota kepolisian, yakni Ipda Anumerta Sunariyanto, Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana.
Perkara kemudian berkembang menjadi dua rangkaian penyidikan, yakni dugaan tindak pidana narkotika dan perkara penyerangan yang menyebabkan kematian tiga anggota polisi. Polda Kalteng menyatakan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkembangan penanganannya, sembilan tersangka telah diamankan dalam perkara tersebut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Kedatangan tiga tersangka utama ke Kalteng menjadi bagian penting dalam proses lanjutan kasus yang menyita perhatian publik ini. Masyarakat kini menunggu proses hukum terhadap para tersangka sekaligus pengungkapan secara menyeluruh mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan tiga personel Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas.
Catatan: seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Status bersalah atau tidaknya seseorang ditentukan melalui proses peradilan.





















