ISPU Tembus 300, Palangka Raya Perpanjang Sekolah Daring Mulai 1 September

Dok. ANTARA

kaltengpedia.com – Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali memaksa aktivitas pendidikan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dilakukan dari rumah.

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, mulai 1 September 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemantauan kualitas udara pada 30–31 Agustus 2026 menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada kategori berbahaya dengan nilai lebih dari 300.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam memprioritaskan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidikan.

“Kebijakan tersebut diambil setelah pemantauan harian kualitas udara pada 30–31 Agustus 2026 menunjukkan nilai ISPU berada pada kategori berbahaya dengan nilai lebih dari 300 akibat pekatnya kabut asap karhutla,” kata Jayani di Palangka Raya, Senin.

PJJ kembali diberlakukan mulai 1 September 2026 dan tidak ditetapkan untuk jangka waktu yang panjang. Disdik akan melakukan evaluasi setiap tiga hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara akibat karhutla.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/3824/Disdik.Umpeg/VIII/2026 yang telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah binaan Disdik Kota Palangka Raya.

Dalam pelaksanaannya, PJJ dimulai pukul 08.00 WIB. Durasi pembelajaran juga disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.

Untuk PAUD, satu jam pelajaran berlangsung 20 menit. Sementara SD 25 menit dan SMP 30 menit.

Disdik juga memberikan kelonggaran bagi guru yang sedang kurang sehat untuk melaksanakan sekaligus memandu pembelajaran dari rumah atau Work From Home (WFH), dengan tetap berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Di sisi lain, orang tua dan wali murid diminta mengambil peran lebih besar selama kebijakan PJJ berlangsung. Mereka diminta mendampingi anak mengikuti pembelajaran sekaligus memastikan anak tetap berada di rumah.

Anak-anak juga diminta tidak bermain atau melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kualitas udara masih berbahaya.

Materi pembelajaran selama masa darurat pun diarahkan agar lebih sederhana. Sekolah diminta memprioritaskan penguatan literasi, numerasi, pembentukan karakter, serta penanaman tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di lingkungan keluarga.

Disdik secara khusus mengingatkan sekolah agar tidak membebani peserta didik dan orang tua dengan tugas yang berlebihan.

“Jangan sampai kondisi darurat akibat kabut asap justru menambah beban psikologis peserta didik maupun orang tua,” menjadi salah satu prinsip dalam pelaksanaan pembelajaran selama kondisi tersebut.

Selain pembelajaran, kepala satuan pendidikan diminta tetap mengawasi kondisi lingkungan sekolah dan mengaktifkan pengamanan terhadap aset sekolah selama aktivitas tatap muka dihentikan.

Setiap satuan pendidikan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Disdik Kota Palangka Raya melalui Pengawas Pembina masing-masing.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/328/2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana karhutla dan kekeringan di wilayah Kota Palangka Raya.

Dengan ISPU yang kembali berada pada level berbahaya, ruang kelas di Palangka Raya sementara berpindah ke rumah. Pemerintah memilih mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk mencegah peserta didik dan tenaga pendidikan terpapar udara yang tercemar asap karhutla.

Pos terkait