Kalteng Naikkan Status Jadi Tanggap Darurat Karhutla, 2.285 Kejadian Hanguskan 6.587 Hektare

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – PALANGKA RAYA Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul meningkatnya kejadian dan dampak kebakaran di sejumlah wilayah.

Status tanggap darurat tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026.

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Pemprov Kalteng juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang pembentukan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan peningkatan status tersebut diperlukan untuk mempercepat koordinasi dan penanganan karhutla di lapangan.

“Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana,” kata Agustiar di Palangka Raya, Selasa (1/9/2026).

2.285 Kejadian, 6.587 Hektare Terdampak

Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng per 31 Agustus 2026, tercatat sebanyak 2.285 kejadian karhutla dengan total luasan mencapai 6.587,84 hektare.

Besarnya angka tersebut menjadi salah satu dasar penguatan langkah penanganan dan koordinasi lintas sektor agar kebakaran tidak semakin meluas serta dampaknya terhadap masyarakat dapat ditekan.

Dengan status tanggap darurat, pemerintah daerah memiliki ruang koordinasi dan mobilisasi sumber daya yang lebih kuat untuk mendukung operasi di lapangan.

Penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, BNPB serta berbagai unsur terkait.

Fokus penanganan mencakup pemadaman karhutla, pengendalian dampak asap, mobilisasi personel dan peralatan, serta penguatan upaya pencegahan di wilayah yang memiliki potensi kebakaran.

Peralatan Mulai Dikerahkan

Untuk mendukung operasi, sejumlah peralatan telah diterima dan disiapkan untuk memperkuat penanganan karhutla.

Di antaranya 10 unit ekskavator, sekitar 100 unit kendaraan/peralatan pemadam kebakaran, bantuan selang air, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.

Pemprov Kalteng juga terus berkoordinasi untuk memperoleh dukungan tambahan dari pemerintah pusat maupun pihak terkait lainnya.

Penetapan status tanggap darurat diharapkan tidak hanya memperkuat respons ketika kebakaran terjadi, tetapi juga mempercepat langkah pencegahan dan pengendalian agar titik api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Dengan masa tanggap darurat yang berlangsung hingga 29 September 2026, pemerintah daerah bersama seluruh unsur penanganan kini dituntut memperkuat operasi di lapangan sekaligus memastikan dampak karhutla terhadap masyarakat, lingkungan dan aktivitas warga dapat diminimalkan.

Pos terkait