Kaltengpedia.com – KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial B (27) di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Polisi menduga B mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Petugas menangkap B pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu, B berada di rumah orang tuanya di Desa Timpah. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan aktivitas B yang diduga sering mengedarkan sabu di wilayah Timpah. Satresnarkoba Polres Kapuas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Polisi melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan B di Desa Timpah. Petugas lalu mendatangi lokasi dan menunjukkan surat perintah tugas kepada B. Ketua RT setempat turut menyaksikan proses penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Polisi mencatat berat bruto seluruh barang tersebut sekitar 1,68 gram. Polisi juga menemukan satu bungkus plastik klip, timbangan digital, serta sendok sabu yang terbuat dari sedotan. Selain itu, petugas menemukan dua dompet dan satu unit telepon seluler merek Tecno Spark Go 2.
Polisi turut menyita uang tunai Rp6,3 juta dari lokasi tersebut. B mengakui barang-barang yang polisi temukan tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian membawa B beserta seluruh barang bukti ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Polisi menjerat B dengan ketentuan terkait peredaran dan kepemilikan narkotika.
Penyidik menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait lainnya. Polres Kapuas masih mendalami perkara tersebut. Penyidik juga akan mengembangkan kasus untuk mengetahui lebih jauh aktivitas peredaran narkotika yang diduga dilakukan B di wilayah Timpah. Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. Polisi mengingatkan masyarakat agar ikut memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.





















