kaltengpedia.com – Polisi mengungkap dugaan modus baru dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Lahan diduga sengaja dibakar dengan imbalan uang.
Jajaran Polsek Telawang bersama Resmob Polres Kotim mengamankan dua warga berinisial MN dan Y yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang.
Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan bahwa Y membakar lahan atas perintah MN. Sebagai imbalan, Y disebut menerima uang sebesar Rp500 ribu.
Kasus ini memperlihatkan bahwa kebakaran lahan tidak hanya berkaitan dengan faktor alam atau kelalaian, tetapi juga diduga dipicu tindakan sengaja dengan motif mendapatkan keuntungan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pembakaran lahan di wilayah tersebut.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan MN dan Y untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus tersebut terbongkar setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan pembakaran lahan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Resky, Senin (7/9/2026).
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kotim memperketat penindakan terhadap karhutla yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Hingga Sabtu (5/9/2026), Polres Kotim mencatat telah menangani sebanyak 22 perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, empat perkara telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP), sedangkan 18 lainnya masih berada dalam status Laporan Informasi (LI).
Empat perkara yang telah masuk tahap LP terdiri atas tiga kasus yang melibatkan perorangan dan satu perkara yang berkaitan dengan korporasi.
Untuk perkara yang melibatkan korporasi, proses penyidikan dilakukan secara gabungan bersama Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Secara keseluruhan, penanganan kasus karhutla di Kotim terus digenjot. Hingga Sabtu (5/9/2026), Polres Kotim telah menangani 22 perkara karhutla,” kata Resky.
Dalam proses pengungkapan berbagai kasus tersebut, polisi juga telah meminta keterangan dari puluhan saksi. Total 73 saksi telah diperiksa, terdiri atas 23 saksi dalam proses penyidikan dan 50 saksi dari laporan informasi.
Dari seluruh penanganan perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka di antaranya kini ditahan di Rutan Polres Kotim untuk menjalani proses hukum.
Polisi memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga diarahkan untuk membongkar pihak yang diduga berada di balik terjadinya pembakaran.
“Kami terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap setiap laporan maupun informasi terkait karhutla,” tegas Resky.
Dengan adanya dugaan lahan dibakar berdasarkan pesanan dengan imbalan uang, kepolisian kini memiliki persoalan lain yang perlu diungkap, yakni apakah praktik serupa terjadi di lokasi lain dan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat.





















