Katingan Tercemar, Warga Terdampak: Di Mana Tanggung Jawab PT KDP?

kaltengpedia.com – Gelombang keresahan masyarakat kembali menggema dari pedalaman Kalimantan Tengah. Sebuah video berdurasi 3 menit 47 detik yang viral sejak 26 April 2025 memperlihatkan kondisi mencemaskan di Sungai Nusa, Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah. Air sungai yang biasanya berwarna cokelat muda, kini tampak berubah drastis menjadi pekat hitam, diduga akibat pencemaran limbah sawit dari aktivitas perusahaan PT Karya Dwi Putra (KDP).

Video yang pertama kali diunggah oleh akun Facebook Isen Mulang pada 24 April 2025 itu memperlihatkan jelas perubahan warna air sungai yang mencolok dan mengkhawatirkan. Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa limbah sawit dari pabrik milik PT KDP mengalir ke Sungai Nusa—yang notabene masuk dalam kawasan lindung—tanpa ada pengolahan yang layak.

“Ini bukan hanya persoalan warna air. Ini soal hidup mati masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai,” ungkap salah satu warga Tumbang Marak yang tak ingin disebutkan namanya.

Bacaan Lainnya

Masyarakat sekitar sangat tergantung pada Sungai Nusa untuk kebutuhan sehari-hari—mandi, mencuci, bahkan konsumsi air bersih. Namun, sejak munculnya dugaan pencemaran ini, kekhawatiran akan dampak kesehatan dan lingkungan jangka panjang terus membayangi.

PT KDP Bungkam, Pemerintah Tak Bersikap

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT KDP. Tidak ada pernyataan, tidak ada investigasi terbuka, dan yang paling menyakitkan bagi warga: tidak ada tanggung jawab.

“Kalau perusahaan besar seperti itu bisa seenaknya buang limbah ke sungai, ke mana lagi rakyat harus mengadu?,” ujar tokoh pemuda Katingan, Arpan, saat dimintai tanggapan oleh Kaltengpedia.

Kritik tajam juga diarahkan pada pemerintah daerah dan instansi terkait yang dinilai lamban, bahkan cenderung abai dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami menuntut Dinas Lingkungan Hidup dan pihak berwenang turun langsung, bukan hanya menunggu laporan resmi perusahaan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini ancaman nyata terhadap ekosistem dan hak hidup warga,” tegas LSM lingkungan setempat (17/05).

Apa yang Ditunggu?

Pertanyaan besar kini menggantung: Apakah pencemaran lingkungan seperti ini akan terus dibiarkan? Apakah perusahaan bisa berlindung di balik ketidakjelasan tanpa dikenai sanksi?

Litbang Kaltengpedia menilai kasus ini sebagai ujian serius bagi integritas penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Tengah. Jika benar PT KDP melakukan pembuangan limbah tanpa pengolahan ke sungai, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kini publik menunggu: Apakah Pemkab Katingan, DLH, dan aparat penegak hukum akan berpihak pada kepentingan masyarakat atau terus tunduk pada kekuasaan modal.

 

Pos terkait