kaltengpedia.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Barito Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara, Rabu (28/5/2025).
Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara berinisial Drs. A, mantan Kabid Pertambangan Umum Ir. DD, serta Direktur Utama PT. Pagun Taka, I. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang bukti dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan, hingga 16 Juni 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari manipulasi dalam penerbitan IUP oleh Bupati Barito Utara pada periode 2009–2012. Proses yang seharusnya melalui lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, justru dihindari.
“Permohonan pencadangan wilayah yang diajukan PT. Pagun Taka tetap diproses, dan SK Bupati dikeluarkan secara backdate (tanggal mundur) untuk menyamarkan pelanggaran, seolah-olah diterbitkan sebelum aturan berlaku,” ungkap Dodik.
Akibat rekayasa administratif tersebut, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp5,84 miliar, berdasarkan hasil audit resmi dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah.
Penanganan kasus ini menambah deretan praktik penyalahgunaan wewenang dalam sektor pertambangan yang merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam.






















