kaltengpedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang resmi membuka tender untuk proyek Rehabilitasi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Proyek ini merupakan bagian dari program pengadaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan alokasi dana yang tidak sedikit, yaitu mencapai Rp13.550.000.000,00.
Tender yang terdaftar dengan kode 10033347000 ini menggunakan metode pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur, menekankan efisiensi dan transparansi dalam proses pemilihan penyedia jasa. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 29 peserta telah mendaftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi.
Proyek ini dirancang sebagai pekerjaan konstruksi dengan jenis kontrak harga satuan, berlokasi di Kota Palangka Raya. Kualifikasi usaha yang dibutuhkan adalah usaha berskala kecil, dengan persyaratan administrasi dan teknis yang mengacu pada peraturan pengadaan nasional. Selain itu, peserta juga wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002, serta memenuhi ketentuan perpajakan dan legalitas usaha.
Pemerintah membuka peluang kerja sama operasi (KSO) antar perusahaan dengan batasan jumlah anggota tergantung pada kompleksitas pekerjaan. Proyek ini menjadi peluang strategis bagi pelaku usaha konstruksi lokal maupun nasional yang memiliki kompetensi di bidang rehabilitasi bangunan pemerintah.
Dengan anggaran lebih dari Rp13,5 miliar, proyek ini tidak hanya menjadi langkah penting dalam peningkatan fasilitas pelayanan publik, tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan sektor konstruksi di wilayah Kalimantan Tengah.
Informasi lengkap dan dokumen pengadaan dapat diakses melalui aplikasi SPSE v4.5 milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)






















