kaltengpedia.com – Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan Tengah (ADB Kalteng) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pemerintah pusat yang akan mengimplementasikan program transmigrasi di Kalimantan Tengah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Program tersebut disebutkan akan menyasar lima kabupaten di Kalimantan Tengah, yakni Sukamara, Kotawaringin Barat, Gunung Mas, dan Kapuas.
Ketua Umum ADB Kalteng, Megawati, dalam pernyataan resminya kepada wartawan Dayaknews melalui sambungan telepon, Rabu (16/7/2025) pukul 13.25 WIB, menyampaikan bahwa pihaknya menolak keras rencana tersebut karena dinilai dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap masyarakat adat Dayak.
“Kami menolak keras program transmigrasi ini. Sudah cukup masyarakat adat Dayak menjadi korban dari kebijakan sepihak yang berpotensi menyingkirkan mereka dari tanah leluhur,” ujar Megawati.
Ia mengingatkan bahwa Kalimantan Tengah sejak era Orde Baru tahun 1960 telah menjadi salah satu lokasi utama program transmigrasi nasional. Namun, pada tahun 2014, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat itu di bawah kepemimpinan Gubernur Agustin Teras Narang menetapkan moratorium transmigrasi tanpa batas waktu yang jelas.
“Kami tidak ingin terjadi kecemburuan sosial. Transmigran seringkali memperoleh sertifikat tanah, sementara masyarakat lokal masih berjuang untuk mempertahankan hak atas tanah adat mereka,” kata Megawati, mengutip pernyataan Teras Narang saat itu.
Namun demikian, Megawati menyayangkan bahwa pada tahun 2018 moratorium tersebut dicabut oleh Gubernur Sugianto Sabran, sehingga membuka kembali kemungkinan alokasi transmigrasi ke wilayah Kalimantan Tengah.
Megawati menilai, program transmigrasi menyisakan sejumlah persoalan serius di masyarakat, seperti marginalisasi sosial, kesenjangan kesejahteraan antara masyarakat lokal dan transmigran, hingga konflik lahan. Ia menyebut, fasilitas yang diberikan kepada transmigran seperti alat pertanian, bibit, modal usaha, hingga infrastruktur umum seperti sekolah, puskesmas, dan jalan, sering kali tidak dinikmati oleh masyarakat adat di wilayah yang sama.
“Transmigran diprogramkan untuk sukses dan mandiri, sementara masyarakat adat tetap tertinggal, tidak mendapatkan fasilitas yang sama, dan akhirnya termarginalkan,” tegas Megawati.
Selain itu, ADB Kalteng juga menyoroti potensi konflik lahan akibat program transmigrasi. Menurutnya, masih banyak tanah adat yang dianggap “tanah kosong” dan dialokasikan oleh pemerintah untuk kawasan transmigrasi, sehingga menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap sumber daya alam seperti hutan dan sungai yang menjadi penopang kehidupan mereka.
Megawati juga mengungkapkan kekhawatiran atas dampak sosial dan budaya, termasuk terjadinya pergeseran nilai, norma, dan tradisi lokal akibat masuknya budaya luar yang dibawa oleh para pendatang. Ia menilai hal ini dapat mengancam eksistensi budaya Dayak.
Di bidang lingkungan hidup, Megawati menyebut bahwa pembukaan lahan transmigrasi berpotensi menimbulkan deforestasi, degradasi tanah, dan pencemaran lingkungan, yang berdampak panjang terhadap ekosistem dan masyarakat lokal.
Melihat berbagai dampak tersebut, ADB Kalteng mengajukan sejumlah syarat jika pemerintah tetap ingin melaksanakan program transmigrasi di Kalimantan Tengah. Di antaranya:
-
Pengakuan legal atas tanah adat yang telah memiliki bukti administrasi sah, seperti SKT dari RT, lurah/kades, atau damang.
-
Pencabutan status kawasan hutan, hutan lindung, dan hutan produksi yang berada di atas tanah adat, untuk diubah menjadi areal penggunaan lain (APL).
-
Pemerataan pembangunan untuk masyarakat lokal setara dengan apa yang diberikan kepada transmigran, guna mencegah kecemburuan sosial.
“Jika pemerintah tidak mengindahkan aspirasi masyarakat adat, kami akan terus memperjuangkan hak kami melalui jalur hukum dan sosial,” tutup Megawati.






















