kaltengpedia.com – Anggaran konsumsi untuk rapat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025 mencapai Rp200 juta. Anggaran ini tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 56649898 untuk paket “Belanja Makanan dan Minuman Rapat” yang dialokasikan dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan data yang tercantum, anggaran ini digunakan untuk konsumsi rapat yang digelar di Museum Balanga, Palangka Raya. Pagu anggaran tersebut mencakup beban makanan dan minuman rapat yang disebutkan dalam spesifikasi pekerjaan.
Anggaran tersebut berasal dari beberapa sumber dalam APBD 2025 dengan rincian alokasi yang bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah per sumber dana. Beberapa item yang masuk dalam pembiayaan ini antara lain biaya konsumsi rapat biasa dalam bentuk makan dan kudapan (snack) sesuai dengan standar biaya di Kalimantan Tengah.
Besarnya anggaran untuk konsumsi rapat di lingkungan dinas ini menuai pertanyaan di tengah upaya efisiensi anggaran daerah. Beberapa pihak menilai bahwa pengeluaran sebesar Rp200 juta untuk konsumsi rapat perlu dikaji kembali mengingat urgensi serta dampaknya terhadap kinerja instansi.
Sejalan dengan prinsip good governance, penggunaan anggaran publik harus dikelola dengan transparan dan akuntabel. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut dan memastikan tidak ada pemborosan dalam belanja konsumsi rapat.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait alokasi anggaran ini. Publik menantikan klarifikasi lebih lanjut mengenai bagaimana anggaran tersebut dirancang serta apakah terdapat upaya untuk melakukan efisiensi tanpa mengurangi efektivitas kerja dinas.
Sebagai bentuk pengawasan publik, masyarakat dan lembaga pemantau anggaran diharapkan terus mengawal penggunaan dana daerah agar lebih tepat guna dan memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan di Kalimantan Tengah.