Kaltengpedia.com – Palangka Raya– Penggunaan ban kendaraan bermotor yang sudah aus dan tidak layak jalan bukan sekadar persoalan tampilan kendaraan. Kondisi tersebut dapat membahayakan keselamatan pengendara sekaligus berujung pada sanksi hukum.
Ketentuan mengenai kelayakan teknis kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 48 ayat (2), setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib memenuhi persyaratan laik jalan, termasuk aspek teknis pada bagian roda dan ban.
Salah satu indikator penting kelayakan ban adalah ketebalan alur atau kembangan. Ban yang sudah kehilangan pola kembangan dan mengalami keausan berlebihan dinilai tidak lagi memberikan tingkat daya cengkeram yang optimal terhadap permukaan jalan.
Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kendaraan tergelincir, terutama ketika melaju di jalan basah atau menghadapi kondisi pengereman mendadak.
Bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban tidak layak jalan, ancaman sanksi pidana juga dapat diberlakukan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 278 UU LLAJ.
Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk menertibkan kendaraan, melainkan sebagai bagian dari upaya mencegah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan.
Karena itu, pengendara diimbau rutin memeriksa kondisi ban, termasuk ketebalan alur, tekanan angin, serta tanda-tanda keausan sebelum digunakan untuk berkendara.
Ban yang terlihat masih dapat digunakan belum tentu aman untuk perjalanan. Ketika kembangan mulai hilang, kemampuan ban dalam mencengkeram permukaan jalan ikut menurun dan risiko kecelakaan meningkat.





















