kaltengpedia.com – Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/SDGs Provinsi Kalimantan Tengah periode 2026-2030 dilakukan melalui tahapan sistematis yang menghasilkan proyeksi target indikator pembangunan.
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah Syahfiri menjelaskan bahwa hasil proyeksi indikator tersebut menjadi acuan penting dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan daerah.
Menurutnya, proyeksi target SDGs akan digunakan sebagai dasar penyelarasan dokumen RAD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Hasil proyeksi ini sangat penting untuk memastikan seluruh dokumen perencanaan daerah tetap linier dengan target nasional serta menjadi dasar evaluasi dan monitoring pembangunan secara berkala,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah dapat mengukur perkembangan pencapaian SDGs secara lebih terarah sekaligus memastikan efektivitas program pembangunan yang dijalankan hingga tahun 2030.






















