kaltengpedia.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah merilis perkembangan terbaru tingkat kemiskinan di daerah tersebut. Hasil pendataan menunjukkan jumlah penduduk miskin pada Maret 2026 mencapai 146,71 ribu jiwa atau setara 5,09 persen dari total penduduk, meningkat dibandingkan kondisi September 2025.
Kepala BPS Provinsi Kalimantan Tengah, Toto Haryanto Silitonga, menjelaskan bahwa dibandingkan enam bulan sebelumnya, jumlah penduduk miskin bertambah sekitar 4,96 ribu orang. Peningkatan tersebut turut mendorong naiknya persentase kemiskinan dari periode sebelumnya.
Berdasarkan wilayah tempat tinggal, kenaikan terjadi baik di kawasan perkotaan maupun perdesaan. Di wilayah perkotaan, tingkat kemiskinan tercatat sebesar 4,86 persen, sedangkan di wilayah perdesaan mencapai 5,27 persen. Meski demikian, persentase kemiskinan di perdesaan masih lebih tinggi dibandingkan kawasan perkotaan.
BPS juga mencatat adanya kenaikan garis kemiskinan di Kalimantan Tengah. Pada Maret 2026, garis kemiskinan mencapai Rp723.149 per kapita per bulan, meningkat dibandingkan September 2025. Kondisi ini mencerminkan bertambahnya pengeluaran minimum yang dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik makanan maupun nonmakanan.
Komponen makanan masih menjadi penyumbang terbesar dalam pembentukan garis kemiskinan, yakni sekitar 77,27 persen, sedangkan sisanya berasal dari kebutuhan nonmakanan seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan pokok lainnya.
Kenaikan jumlah penduduk miskin tidak terlepas dari berbagai faktor ekonomi yang memengaruhi daya beli masyarakat. Perubahan harga kebutuhan pokok, tekanan inflasi pada sejumlah komoditas, serta kondisi pendapatan rumah tangga menjadi faktor yang turut memengaruhi perkembangan tingkat kemiskinan.
Meski mengalami peningkatan, tingkat kemiskinan Kalimantan Tengah masih berada di bawah rata-rata nasional. Data BPS menunjukkan persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 berada di angka 8,07 persen, sehingga capaian Kalimantan Tengah masih relatif lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional.
Data ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkuat berbagai program penanggulangan kemiskinan. Upaya tersebut meliputi peningkatan kesempatan kerja, penguatan perlindungan sosial, pengendalian inflasi daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga peningkatan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.
BPS menegaskan bahwa pengukuran kemiskinan dilakukan menggunakan pendekatan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar. Seseorang dikategorikan miskin apabila rata-rata pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah garis kemiskinan yang telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan minimum makanan dan nonmakanan.





















