Kejar Target Pendapatan, Bapenda Kalteng Perkuat Kompetensi Aparatur dan Perluas Layanan Pajak

Dok. ANTARA

kaltengpedia.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah terus memperkuat kapasitas aparatur sebagai salah satu strategi menjaga kinerja penerimaan pendapatan daerah.

Penguatan tersebut dinilai penting karena optimalisasi pendapatan, khususnya dari sektor pajak daerah, tidak hanya ditentukan oleh program pelayanan yang tersedia, tetapi juga sejauh mana aparatur memahami aturan dan mampu memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat.

Kepala Bapenda Kalteng, Sutoyo, mengatakan seluruh aparatur, termasuk personel Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda di kabupaten dan kota, harus memiliki pemahaman yang kuat terhadap tugas, fungsi, serta regulasi perpajakan sebelum melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Jadi sebelum melakukan sosialisasi kepada masyarakat, seluruh ASN ataupun personel yang bertugas di Bapenda, termasuk UPT kabupaten dan kota, harus terlebih dahulu memahami tugas, fungsi, serta berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pelayanan perpajakan,” tegas Sutoyo di Palangka Raya, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya memberikan arahan kepada jajaran Bapenda Kalteng dalam rapat rekonsiliasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, Opsen BBNKB, serta Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Triwulan II 2026.

Dari sisi penerimaan, kinerja pendapatan daerah menunjukkan progres positif. Hingga 31 Juli 2026, realisasi pendapatan daerah Kalteng tercatat sekitar Rp1,581 triliun atau 66,86 persen dari target yang ditetapkan.

Sutoyo optimistis capaian tersebut masih dapat terus ditingkatkan hingga memenuhi target pendapatan daerah.

Namun, menurutnya, pencapaian target harus dibarengi dengan pembenahan internal. Kesamaan pemahaman aparatur terhadap regulasi menjadi fondasi agar pelayanan perpajakan berjalan konsisten dan informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Ia menekankan seluruh aturan yang menjadi dasar pemungutan dan pelayanan pajak daerah harus dipahami secara menyeluruh, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah hingga peraturan gubernur.

Pemahaman tersebut selanjutnya harus diterjemahkan ke dalam pelayanan dan komunikasi publik. Masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak, termasuk berbagai kemudahan yang telah disiapkan pemerintah.

Di sisi lain, Bapenda Kalteng terus memperluas akses pelayanan perpajakan agar masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor pelayanan utama.

Sejumlah fasilitas telah disediakan, di antaranya melalui UPT Bapenda di kabupaten dan kota, Samsat Keliling, pelayanan pada akhir pekan, hingga pelayanan di pusat-pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan.

Sutoyo mengatakan keberadaan berbagai kanal pelayanan tersebut perlu terus disosialisasikan sehingga masyarakat dapat memilih layanan yang paling mudah dan sesuai dengan kebutuhannya.

“Pelayanan terus kami dekatkan kepada masyarakat agar semakin mudah diakses. Berbagai kemudahan ini harus diketahui masyarakat sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan,” ujarnya.

Dengan memperkuat kompetensi aparatur sekaligus memperluas akses pelayanan, Bapenda Kalteng berharap kepatuhan masyarakat semakin meningkat dan kinerja penerimaan daerah dapat terus terjaga.

Pos terkait