Konflik Sosial Ancaman Terhadap Kamtibmas

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Penanganan Konflik Sosial di Wilayah Hukum Kalteng, yang dilaksanakan di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Kamis (14/12). MMC KALTENG

kaltengpedia.com, Palangka raya – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Penanganan Konflik Sosial di Wilayah Hukum Kalteng, di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Kamis (14/12). Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, konflik sosial merupakan salah satu ancaman terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Konflik sosial dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal. Untuk mencegah terjadinya konflik sosial, diperlukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan yang sinergis dan komprehensif.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, tentang penanganan konflik sosial, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/40/2023,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, Tim Terpadu tersebut bertugas untuk menyusun rencana aksi terpadu mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi penanganan konflik dalam skala provinsi, memberikan informasi kepada publik tentang terjadinya konflik dan upaya penanganannya, melakukan upaya pencegahan melalui sistem peringatan dini, merespon secara cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik, dan membantu upaya penanganan pengungsi dan pemulihan pasca konflik yang meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Melalui rapat koordinasi yang kita laksanakan hari ini, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas satgas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. Melalui rakor ini, diharapkan kita dapat saling bertukar informasi dan pengalaman, sehingga dapat meningkatkan kemampuan kita dalam mencegah dan menangani konflik sosial untuk memelihara kondisi damai dalam masyarakat,” katanya.

Sugianto menekankan, bahwa upaya pencegahan dan penanganan konflik sosial tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan harus dilakukan secara sinergis dan komprehensif oleh berbagai lembaga terkait. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kerukunan dan kedamaian. Masyarakat perlu menyadari bahwa konflik sosial dapat menimbulkan kerugian yang besar, baik kerugian materi maupun non-materi.

“Kemudian meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan. Masyarakat perlu menyadari bahwa perbedaan merupakan hal yang wajar dan harus disikapi dengan bijaksana,” pesannya.

“Terakhir, perlu saya tegaskan bahwa, sinergi dan kolaborasi adalah kunci utama kita memajukan berbagai sektor pembangunan daerah dan menyejahterakan masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

 

Pos terkait