LHKPN Terbaru: Harta Pj Sekda se-Kalimantan Tengah Berkisar Rp467 Juta hingga Rp12,75 Miliar

Dok : Ilustrasi

kaltengpedia.com – Palangka Raya – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan variasi nilai kekayaan yang cukup beragam. Berdasarkan data LHKPN yang telah diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan 14 Pj. Sekda berkisar antara Rp467 juta hingga Rp12,75 miliar.

Peringkat pertama ditempati Christian Rain dari Kabupaten Katingan dengan total harta kekayaan Rp12.757.879.487, disusul Usis I. Sangkai dari Kabupaten Kapuas sebesar Rp11.887.857.132. Posisi ketiga ditempati Muhamad Irwansyah dari Kabupaten Lamandau dengan total kekayaan Rp5.926.866.702.

Sementara itu, posisi terbawah ditempati Sarwo Mintarjo dari Kabupaten Murung Raya dengan total harta kekayaan Rp467.000.000. Selisih antara peringkat pertama dan terakhir mencapai sekitar Rp12,29 miliar.

Berikut daftar lengkap peringkat harta kekayaan Pj. Sekretaris Daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan data LHKPN.

Peringkat Nama Pj. Sekda Kabupaten/Kota Total Harta Kekayaan
1 Christian Rain Katingan Rp12.757.879.487
2 Usis I. Sangkai Kapuas Rp11.887.857.132
3 Muhamad Irwansyah Lamandau Rp5.926.866.702
4 Ita Minarni Barito Selatan Rp4.381.000.000
5 Tony Harisinta Pulang Pisau Rp3.897.011.401
6 Misnohartaku Barito Timur Rp3.611.350.103
7 Richard Gunung Mas Rp2.394.000.000
8 Masri Kotawaringin Timur Rp2.352.670.012
9 Bahrun Abbas Seruyan Rp2.280.679.549
10 Sunardi Sukamara Rp1.630.290.080
11 Arbert Tombak Kota Palangka Raya Rp1.591.147.250
12 Muhlis Barito Utara Rp1.183.483.900
13 Rody Iskandar Kotawaringin Barat Rp709.535.886
14 Sarwo Mintarjo Murung Raya Rp467.000.000

LHKPN merupakan instrumen transparansi yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Besaran harta yang dilaporkan merupakan informasi administratif yang diumumkan KPK dan tidak dapat dijadikan indikator adanya pelanggaran hukum maupun ukuran kinerja seorang pejabat. Melalui keterbukaan informasi tersebut, masyarakat dapat turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pos terkait