Mantan Petinggi Bank Kalteng Dipanggil Kejati, Dugaan Penyimpangan Kerja Sama Kredit Mulai Diselidiki

Dok : Istimewa

kaltengpedia.com – Dugaan penyimpangan dalam kerja sama bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) dengan pihak ketiga mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum. Sejumlah mantan pejabat hingga pegawai Bank Kalteng dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kerja sama penyaluran kredit antara Bank Kalteng dan PT Bina Arya Persada (BAP). Dalam skema kerja sama itu, PT BAP disebut berperan mencari calon debitur untuk kredit konsumtif maupun produktif.

Di balik kerja sama tersebut, muncul dugaan adanya praktik pemberian commitment fee atau kickback dari setiap kredit yang berhasil dicairkan. Dugaan ini kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik Kejati Kalteng.

Mantan Direktur Utama Bank Kalteng berinisial YD membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng untuk memberikan keterangan terkait kerja sama tersebut.

“Ya mas, dipanggil. Tiga kali, baru minggu kemarin saya datang,” ujar YD saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (30/7/2026).

Menurut YD, pemanggilan yang dipenuhinya merupakan panggilan ketiga. Dua panggilan sebelumnya tidak dapat dihadiri karena kendala jadwal.

Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dan sebatas permintaan klarifikasi. Hingga saat ini, dirinya mengaku belum menerima panggilan lanjutan dari penyidik.

Terkait kerja sama Bank Kalteng dengan PT Bina Arya Persada, YD menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis perusahaan untuk meningkatkan aset dan keuntungan pascapandemi COVID-19, khususnya melalui pengembangan kredit pensiunan.

Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) merupakan kewenangan Direktur Bisnis. Sementara kebijakan strategis tersebut, kata YD, telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai status penyelidikan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Perlu ditegaskan, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka ataupun pernyataan resmi dari Kejati Kalteng yang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Kaltengpedia akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejati Kalteng, Bank Kalteng, maupun pihak PT Bina Arya Persada guna menjaga keberimbangan informasi.

Pos terkait