Palangka Raya Kejar Predikat Kota Antikorupsi, Capaian Indikator Tembus 96,5

Dok. ANTARA

kaltengpedia.com – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mengakselerasi pembenahan tata kelola pemerintahan sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi.

Langkah tersebut semakin digenjot setelah Palangka Raya ditetapkan sebagai salah satu calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas membutuhkan proses panjang yang harus dilakukan secara konsisten. Menurutnya, budaya antikorupsi tidak cukup dibangun melalui pemenuhan administrasi, tetapi harus diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Budaya antikorupsi membutuhkan komitmen, konsistensi, kolaborasi, serta perbaikan yang dilakukan secara berkelanjutan,” kata Zaini di Palangka Raya, Kamis.

Dalam program Kota Antikorupsi, KPK menetapkan sejumlah indikator sebagai instrumen untuk mengukur penerapan tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Pemerintah daerah diwajibkan memenuhi lima komponen, 15 indikator, serta lima level maturitas pada setiap indikator yang ditetapkan.

Pemkot Palangka Raya kemudian melakukan pembenahan melalui pemenuhan dokumen bukti dukung sekaligus memastikan setiap indikator dapat diterapkan secara nyata di lingkungan perangkat daerah.

Hasilnya, capaian Pemkot Palangka Raya saat ini menunjukkan progres signifikan. Nilai maturitas telah mencapai 96,5 dari skala 100, sementara tingkat kesesuaian dokumen bukti dukung berada di angka 97,61 persen.

Dari total 419 dokumen yang dipersyaratkan, sebanyak 409 dokumen telah dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Zaini menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Ia menilai keberhasilan membangun pemerintahan yang berintegritas tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja, tetapi membutuhkan sinergi lintas perangkat daerah.

Meski capaian telah berada pada level tinggi, Pemkot Palangka Raya masih membuka ruang evaluasi dan penyempurnaan. Pemerintah daerah berharap Tim KPK dapat memberikan arahan dan pembinaan terhadap sejumlah catatan yang masih perlu diperbaiki.

Menurut Zaini, proses evaluasi tersebut penting agar program Kota Antikorupsi tidak berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan dalam sistem kerja pemerintahan.

“Pembinaan ini bukan hanya untuk menyempurnakan dokumen bukti dukung, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Pemkot Palangka Raya berharap kolaborasi dengan KPK terus diperkuat sehingga berbagai pembenahan yang telah dilakukan dapat membentuk budaya integritas yang semakin kuat di seluruh perangkat daerah.

Upaya tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi Palangka Raya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, transparan, sekaligus memiliki daya saing dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pos terkait