Pemkab dan ATR/BPN Barsel Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Masyarakat

Dok : Ilustrasi

kaltengpedia.com – Buntok – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barito Selatan memprioritaskan percepatan legalisasi aset masyarakat dan instansi pemerintah melalui pelaksanaan program reforma agraria.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diikuti jajaran ATR/BPN Barito Selatan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Barito Selatan menegaskan bahwa legalisasi aset menjadi salah satu langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.

Dalam pelaksanaan reforma agraria, ATR/BPN Barito Selatan akan memprioritaskan legalisasi aset yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) yang masih menyisakan sekitar 6.000 bidang tanah untuk dituntaskan.

Selain menyasar tanah milik masyarakat, program legalisasi aset juga akan difokuskan pada sertifikasi aset milik pemerintah daerah dan berbagai instansi guna memastikan status hukum lahan yang digunakan untuk pelayanan publik.

Rakor GTRA menjadi forum penting dalam menyatukan persepsi dan menyusun langkah strategis antarinstansi terkait percepatan reforma agraria, termasuk penataan aset dan akses masyarakat terhadap pemanfaatan lahan secara produktif.

Melalui koordinasi yang intensif, pemerintah berharap berbagai kendala dalam proses legalisasi aset dapat diselesaikan secara kolaboratif sehingga mampu mempercepat terwujudnya kepastian hukum pertanahan di Kabupaten Barito Selatan.

Program reforma agraria tidak hanya berfokus pada penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang produktif, berkelanjutan, dan memiliki nilai ekonomi.

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor agar pelaksanaan reforma agraria berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan percepatan legalisasi aset dan penataan pertanahan yang terintegrasi, diharapkan potensi konflik agraria dapat diminimalkan sekaligus mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Yd/Kalped)

Pos terkait