Pemkot Palangka Raya Terima 14 Sertifikat Elektronik Aset Tanah

Dok : Antara Kalteng News

Kaltengpedia – Palangka Raya – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menyerahkan secara simbolis 14 sertifikat elektronik aset tanah milik Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai bagian dari penguatan legalitas aset daerah dan transformasi layanan pertanahan berbasis digital.

Sertifikat elektronik tersebut diserahkan langsung kepada Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam rangkaian kerja sama pengamanan aset tanah pemerintah daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto menjelaskan bahwa 14 sertifikat tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni sembilan sertifikat di Kelurahan Bukit Tunggal, empat di Kelurahan Panarung dan satu di Kelurahan Kereng Bangkirai.

Menurut Ferdinan, penyerahan sertifikat elektronik menjadi momentum penting dalam mewujudkan tata ruang dan administrasi pertanahan yang lebih akuntabel dan modern.

“Ini momentum penting untuk mewujudkan tata ruang yang akuntabel. Dengan kerangka kerja sama yang jelas, tantangan pertanahan dapat diselesaikan lebih cepat, transparan dan bermanfaat,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Palangka Raya hingga 31 Maret telah mencapai lebih dari Rp12,7 miliar.

Ferdinan berharap langkah tersebut mampu menjadi terobosan dalam menciptakan administrasi pertanahan yang lebih sehat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset daerah di Kota Palangka Raya.

(Yd/Kalped)

Pos terkait