kaltengpedia.com – Dinamika menuju Pilkada Barito Utara 2024 semakin memanas, dengan tim hukum pasangan calon Gogo-Helo yang mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran serius di berbagai sektor. Tim hukum menyatakan bahwa Pilkada Barito Utara saat ini memasuki fase kritis akibat dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidaknetralan pihak-pihak yang seharusnya menjaga integritas Pemilu.
“Kami sedang mendalami keterlibatan beberapa oknum, mulai dari kepala dinas, camat, kepala desa, lurah, hingga perangkat RT dan RW. Ada indikasi bahwa mereka terlibat dalam gerakan pendataan masyarakat yang bisa merugikan calon kami,” ujar Rusdi Agus Susanto, Juru Bicara Tim Hukum Gogo-Helo, saat konferensi pers di Rumah Pemenangan mereka di Jalan Imam Bonjol, Jumat (10/10/2024) sore.
Rusdi, yang juga seorang advokat asal Palangka Raya, menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti. Jika bukti tersebut dinilai kuat, mereka berencana membawa kasus ini ke ranah pidana pemilu. “Kami melihat adanya potensi pelanggaran yang lebih dari sekadar pelanggaran administratif. Ini bisa mengarah ke pelanggaran pidana Pemilu,” tegas Rusdi, didampingi oleh Koordinator Tim Hukum Gogo-Helo, Malik Muliawan.
Dalam upaya untuk menjaga netralitas, Rusdi mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara. Mereka menyampaikan kekhawatiran terkait keterlibatan oknum pejabat pemerintahan, mulai dari camat hingga RT dan RW, yang diduga berpihak pada pasangan tertentu.
“Kami telah meminta Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan dan segera menindaklanjuti laporan kami tentang ketidaknetralan beberapa pejabat daerah,” tambahnya.
Selain itu, Tim Hukum Gogo-Helo juga mengkritik organisasi-organisasi yang diduga melakukan kegiatan dengan melibatkan salah satu pasangan calon, menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut mereka, penggunaan dana APBD untuk kegiatan yang menguntungkan satu calon tertentu adalah pelanggaran yang harus segera ditindak.
“Peraturan perundang-undangan melarang kegiatan yang dilaksanakan pemerintah atau organisasi berbasis APBD, yang menguntungkan satu calon dan merugikan calon lain. Ini sudah masuk dalam ranah pidana,” tegas Rusdi.
Tim Gogo-Helo juga menyoroti temuan baru terkait praktik politik uang. Mereka mengklaim adanya unggahan di media sosial yang memperlihatkan salah satu pasangan calon membagikan uang senilai Rp100 ribu dalam acara sosialisasi.
“Kami meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan ini, baik sebagai temuan ataupun pengaduan resmi,” kata Rusdi.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawangsa, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan praktik politik uang tersebut dan sedang dalam tahap awal penelusuran. “Kami akan segera mengadakan rapat untuk membahas langkah-langkah tindak lanjut atas temuan ini,” jelas Adam.
Rusdi juga menyoroti fakta bahwa atribut-atribut kampanye dari pasangan calon tertentu masih terlihat terpasang di fasilitas milik pemerintah, yang seharusnya netral dalam proses Pilkada. Ia mendesak Bawaslu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, guna memastikan bahwa semua calon diperlakukan secara adil.
“Kami minta agar Bawaslu tegas dalam menangani pelanggaran ini. Jangan sampai fasilitas milik pemerintah digunakan untuk kampanye pasangan tertentu,” ujarnya.
Dengan makin dekatnya hari pemilihan, Tim Hukum Gogo-Helo berharap agar semua pihak, termasuk penyelenggara dan pengawas pemilu, dapat menjaga netralitas dan independensi mereka. Mereka menyerukan Bawaslu dan KPU untuk menjalankan tugasnya secara profesional demi menjamin proses Pilkada yang adil dan transparan di Barito Utara.
Ketegangan di Pilkada Barito Utara ini menunjukkan bahwa netralitas ASN dan pengawasan yang kuat dari lembaga terkait sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah tersebut.