Sinergi DPRD dan Kemenkum Kalteng Dorong Regulasi Berkualitas untuk Masyarakat Barut

Dok : Antara Kalteng News

kaltengpedia.com – Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara memperkuat penyusunan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kedua Raperda yang tengah disusun memiliki landasan akademik yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini, mengatakan koordinasi bersama jajaran Kementerian Hukum menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dan sinkronisasi naskah akademik.

Menurutnya, dua Raperda inisiatif yang sedang dipersiapkan yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

“Penyusunan naskah akademik bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap Raperda memiliki dasar yuridis, sosiologis, dan filosofis yang jelas,” ujar Mery.

Ia menegaskan, DPRD Barito Utara berkomitmen menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga implementatif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dinilai memiliki urgensi tinggi mengingat sektor pertanian masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat Barito Utara. Melalui regulasi tersebut, petani diharapkan memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan yang lebih optimal dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum diharapkan mampu mendukung penataan wilayah yang lebih tertib, mempermudah pelayanan publik, sekaligus menjadi bagian dari upaya pelestarian sejarah dan identitas daerah.

Kegiatan koordinasi yang dilaksanakan pada 11–12 Juni 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara bersama Wakil Ketua II DPRD Henny Rosgiaty Rusli, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sri Neni Trianawati, sejumlah anggota DPRD, serta tim penyusun naskah akademik.

Melalui sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, DPRD Barito Utara berharap proses legislasi daerah dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas guna mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kolaborasi tersebut juga memperkuat implementasi nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua pihak pada awal 2026 terkait pembentukan produk hukum daerah. (Yd/Kalped)

Pos terkait