Anggota DPRD Bisa Dipecat? Ini Mekanisme Resmi dan Landasan Hukumnya

Dok : ilustrasi

kaltengpedia.com – Pertanyaan mengenai apakah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa dipecat kerap muncul di tengah masyarakat. Jawabannya, ya, anggota DPRD dapat diberhentikan, dengan mekanisme yang diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian anggota DPRD dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal ini ditegaskan pula dalam penjelasan resmi KPU dan sejumlah kajian hukum.

Alasan Pemberhentian

Mengutip penjelasan IDN Times (2023) dan Kumparan (2023), ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan anggota DPRD diberhentikan:

Bacaan Lainnya
  • Mengundurkan diri.

  • Meninggal dunia.

  • Terbukti melanggar kode etik berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

  • Dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.

  • Diberhentikan oleh partai politik pengusung, misalnya karena melanggar aturan internal atau berpindah partai.

Seperti dijelaskan Gemagazine (2023), kursi DPRD bukan milik pribadi anggota, melainkan milik partai politik. Karena itu, partai berhak menarik kembali anggotanya yang dianggap melanggar aturan. Selanjutnya, DPRD bersama KPU memproses PAW dengan menunjuk calon pengganti dari daftar calon tetap (DCT) partai di daerah pemilihan yang sama.

Kasus pemecatan Cinta Mega, anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP, menjadi contoh nyata. Ia diberhentikan partai usai terbukti bermain gim judi slot dalam rapat paripurna, lalu digantikan melalui mekanisme PAW.

Selain UU MD3, UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 juga mengatur pemberhentian anggota legislatif yang berpindah partai. Namun, sejumlah pasal telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. Putusan MK Nomor 88/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa pemecatan anggota DPR/DPRD yang berpindah partai tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang adil.

Dengan demikian, anggota DPRD bisa dipecat atau diberhentikan dari jabatannya. Mekanisme ini dilakukan melalui PAW dengan landasan UU MD3, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Pemilu, serta melibatkan partai politik sebagai pemilik kursi. MKD dan putusan pengadilan juga berperan penting dalam menjaga agar proses pemberhentian tetap sesuai aturan hukum dan etika politik.

Pos terkait