Benarkah Papan Nama Aset Pemko Bernilai Rp125 Juta? Ini Faktanya

Dok : Sejumlah pegawai Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya memasang papan status kepemilikan tanah di Jalan Simpei Karuhei V Kota Palangka Raya, Selasa (17/3/2020). InfoPublik

kaltengpedia.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan mengumumkan paket pengadaan pembuatan papan nama tanah aset dengan nilai pagu sebesar Rp125 juta. Informasi ini tercatat dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada 22 September 2025.

Paket dengan kode 10413970000 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2025. Jenis pengadaan yang dilakukan adalah pekerjaan konstruksi dengan metode pengadaan langsung.

Berdasarkan dokumen resmi, kontrak yang digunakan adalah sistem harga satuan. Lokasi pekerjaan berada di wilayah Kota Palangka Raya. Hingga 1 Oktober 2025, tercatat satu peserta yang mendaftar dalam paket pengadaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Adapun syarat kualifikasi peserta mencakup izin usaha bidang jasa pelaksana konstruksi, subklasifikasi jasa pelaksana konstruksi bangunan gedung lainnya (BG009), serta status valid sebagai wajib pajak. Selain itu, penyedia wajib menyetujui pakta integritas dan surat pernyataan peserta.

Untuk aspek teknis, peserta harus memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir, baik di pemerintahan maupun swasta. Bagi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, terdapat pengecualian sesuai aturan pengadaan yang berlaku.

Pengumuman ini resmi dipublikasikan melalui aplikasi SPSE versi 4.5 milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pos terkait