Provinsi Kotawaringin Raya Selangkah Lagi Terwujud, Dokumen Persyaratan Disebut Bupati Kotawaringin Timur Sudah Final

Dok : Deepsek

kaltengpedia.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor membeberkan seluruh persyaratan pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya sudah lengkap dan langkah selanjutnya hanya menunggu pencabutan moratorium dari pemerintah pusat.

“Saya mendapat informasi dari perwakilan kita di DPR RI, secara persyaratan untuk pembentukan Kotawaringin Raya sudah lengkap, karena dari Provinsi Kalimantan Tengah ini rencananya akan dilakukan pemekaran, yakni Kotawaringin Raya dan Barito Raya,” terang Halikinnor di Sampit, Minggu.

Ia menjelaskan, rencana pemekaran wilayah Kalimantan Tengah telah lama menjadi pertimbangan pemerintah pusat maupun daerah. Kajian terkait pembagian kabupaten pun telah dilakukan dengan skema membagi Kalimantan Tengah menjadi tiga provinsi.

Bacaan Lainnya

Provinsi Kalimantan Tengah (Induk) akan menyisakan empat kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.

Selanjutnya, Provinsi Kotawaringin Raya yang meliputi lima kabupaten, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau.

Lalu, Provinsi Barito Raya yang terdiri atas empat kabupaten, yakni Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan dan Barito Timur.

Meskipun, realisasi pemekaran belum pasti karena adanya Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni kebijakan penangguhan atau penghentian sementara pembentukan daerah otonom baru, baik itu provinsi, kabupaten atau kota di Indonesia.

“Kebijakan ini berlaku sejak 2014 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan masih berlaku di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto saat ini,” tuturnya.

Kendati begitu, Halikinnor mengungkapkan optimisme dengan informasi terbaru dari anggota DPR RI mengenai kelengkapan dokumen pembentukan Kotawaringin Raya, sebab hal itu menunjukkan jalan menuju pemekaran wilayah provinsi itu semakin dekat.

Disebutkan salah satu persyaratan yang diminta adalah jumlah minimal kabupaten untuk pembentukan provinsi ada lima dan itu telah terpenuhi. Selain itu, potensi sumber daya yang dimiliki calon provinsi baru ini dinilai luar biasa.

Apabila, pemekaran wilayah, khususnya pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya ini terwujud maka ia meyakini bahwa akan ada banyak manfaat yang diterima Kotim, baik itu terkait meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik.

“Kita doakan saja karena ini tinggal menunggu moratorium dari pusat itu dicabut. Kalau itu dicabut Insya allah Kotawaringin Raya kemungkinan bisa berdiri, karena tahapannya bisa dibilang sudah hampir selesai,” demikian Halikinnor.

Pos terkait