kaltengpedia.com – Sidang kasus dugaan penggelapan dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Tengah atau Bank Kalteng kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (16/4/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Mirajiah menuntut terdakwa Riky dengan pidana penjara selama 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riky selama 12 tahun, potong masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU dalam persidangan.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta. Denda tersebut wajib dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Henddy Belliyaandi dan dihadiri oleh terdakwa yang didampingi penasihat hukum Yohana serta Dani.
Dalam persidangan, jaksa juga memaparkan berbagai barang bukti yang memperkuat dakwaan. Di antaranya dokumen audit khusus tertanggal 18 Oktober 2024, rekening koran sejumlah perbankan atas nama terdakwa, uang tunai ratusan juta rupiah, satu unit laptop, serta perangkat elektronik lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan internal perbankan daerah dengan nilai kerugian yang sangat besar.






















