Kaltengpedia – Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. KBM serta aktivitas ekspor zircon perusahaan tersebut.
Dalam dokumen penyidikan disebutkan PT. KBM awalnya memperoleh Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014.
Perusahaan tersebut kemudian memperoleh peningkatan izin menjadi IUP Operasi Produksi melalui SK Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2018 dan diperpanjang kembali pada tahun 2023 dengan masa berlaku hingga tahun 2033.
Namun berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), PT. KBM disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan zircon.
Perusahaan tercatat menggunakan KBLI perdagangan logam dan bijih besi, sedangkan kegiatan usaha zircon atau mineral nonlogam seharusnya menggunakan KBLI berbeda.
Selain itu, penyidik menemukan data realisasi ekspor PT. KBM sepanjang tahun 2022 hingga 2025 mencapai total 15.028 ton dengan nilai ekspor sebesar USD17.049.788 atau setara sekitar Rp281,3 miliar.
Nilai ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri dan diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral.
Saat ini penyidik Kejati Kalteng masih terus mendalami perkara dan berkoordinasi dengan auditor guna menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.






















