Kaltengpedia – Palangka Raya – Kasus seorang warga Kabupaten Barito Selatan yang terlantar di Phnom Penh, Kamboja, menjadi pengingat serius akan ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih mengintai masyarakat Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah.
Pria asal Barito Selatan tersebut mengaku berangkat ke luar negeri pada tahun 2025 setelah menerima tawaran pekerjaan sebagai pekerja kebun di Malaysia dengan janji gaji besar. Namun, setibanya di luar negeri, ia justru dibawa ke Kamboja dan ditempatkan di sebuah perusahaan yang diduga berkaitan dengan praktik penipuan daring (online scam).
Selama bekerja, korban mengaku tidak pernah menerima gaji dan dipaksa bekerja dalam tekanan untuk memenuhi target tertentu. Ia juga mengaku mendapat pengawasan ketat sehingga tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri maupun meminta bantuan.
Situasi semakin memburuk ketika perusahaan tempatnya bekerja dikabarkan tutup pada Januari 2026. Sejak saat itu, korban bersama sejumlah pekerja lainnya ditelantarkan tanpa kepastian nasib.
Beruntung, korban berhasil melaporkan kondisinya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh. Saat ini ia berada di tempat penampungan sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia.
Namun keterbatasan ekonomi keluarga menjadi kendala utama. Hingga kini, biaya tiket pesawat untuk kembali ke tanah air belum dapat dipenuhi sehingga korban berharap adanya bantuan dari pemerintah dan pihak terkait.
Kasus ini menambah daftar panjang warga Indonesia yang menjadi korban modus perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan besar di luar negeri. Dalam banyak kasus, korban justru berakhir dalam situasi eksploitasi yang diduga mengarah pada praktik TPPO.
Masyarakat Kalimantan Tengah diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Pemeriksaan legalitas perusahaan, agen penyalur, serta dokumen penempatan kerja menjadi langkah penting guna menghindari risiko menjadi korban perdagangan orang.
Peristiwa yang menimpa warga Barito Selatan ini menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa pencegahan TPPO memerlukan peran bersama, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, agar tidak ada lagi warga Kalimantan Tengah yang menjadi korban iming-iming pekerjaan yang berujung eksploitasi di luar negeri.






















