Pemprov Kalteng dan BPN Percepat Reforma Agraria Berkelanjutan Melalui Rakor GTRA 2026

Dok : MMC Kalteng

kaltengpedia.com – Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menghadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (21/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah awal memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur Edy Pratowo, ditegaskan bahwa reforma agraria merupakan Program Strategis Nasional yang selaras dengan Asta Cita Presiden. Program tersebut diarahkan untuk mendukung swasembada pangan, pemerataan ekonomi, serta pembangunan yang dimulai dari desa melalui penataan aset dan penataan akses yang terintegrasi.

Reforma agraria adalah Program Strategis Nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam mendukung swasembada pangan, pemerataan ekonomi, serta pembangunan dari desa,” ujar Edy.

Bacaan Lainnya

Ia berharap Rakor Awal GTRA 2026 menjadi momentum memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, merumuskan langkah percepatan, serta menyelaraskan program antarinstansi guna mendukung keberhasilan reforma agraria di Kalimantan Tengah.

Menurut Edy, pelaksanaan reforma agraria tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target administrasi, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

GTRA harus menjadi motor penggerak reforma agraria yang menghasilkan langkah konkret, terukur, dan tepat sasaran sehingga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan, menyampaikan bahwa keberhasilan reforma agraria merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, pelaksanaan program tersebut tidak dapat hanya mengandalkan Kementerian ATR/BPN, tetapi membutuhkan koordinasi, kolaborasi, dan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga pemerintah kabupaten dan kota.

Fitriyani menjelaskan, Rakor Awal GTRA bertujuan menyamakan persepsi dalam menentukan arah pelaksanaan reforma agraria tahun 2026 sekaligus menyusun perencanaan program tahun 2027. Ia menambahkan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari legalisasi aset maupun redistribusi tanah, tetapi juga dari sejauh mana penataan akses mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Freddy A. Kolintama, yang mewakili Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan salah satu Program Strategis Nasional untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui penataan aset dan akses.

Freddy menjelaskan bahwa skema redistribusi tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah dirancang untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan lahan sekaligus mencegah terjadinya peralihan hak maupun alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada sinergi Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, serta Nota Kesepakatan antara Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kantor Pertanahan se-Kalimantan Tengah. Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Pos terkait