Karhutla Kalimantan Makin Meluas, 6 Perusahaan Disanksi! Polisi Selidiki 51 Kasus

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan kembali menjadi perhatian serius. Pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan hukum menyusul meluasnya kebakaran di sejumlah kawasan.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran pada areal yang mereka kelola.

Total luas areal yang terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare, yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Enam perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi berupa Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah, karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Kemenhut menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan sekadar hukuman administratif. Perusahaan diwajibkan melakukan pembenahan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan terhadap areal yang terdampak.

Pemeriksaan juga mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal hingga sistem deteksi dan respons dini.

Khusus kawasan gambut, pemulihan dapat mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Di sisi lain, penanganan karhutla juga masuk ke ranah pidana. Puluhan kasus dilaporkan tengah dalam proses penyelidikan kepolisian, sehingga penegakan hukum tidak hanya menyasar aspek administratif terhadap perusahaan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa izin untuk mengelola kawasan hutan juga disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

Menurutnya, apabila dalam proses pengawasan ditemukan unsur pidana, penanganannya dapat dilanjutkan melalui proses hukum pidana.

Kondisi ini menjadi perhatian karena dampak karhutla tidak hanya menyangkut luas lahan yang terbakar. Asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, transportasi hingga perekonomian.

Pemerintah pun mengingatkan seluruh pemegang izin agar meningkatkan upaya pencegahan, terutama selama periode rawan kebakaran.

Dengan semakin luasnya karhutla di Kalimantan, pertanyaannya: apakah sanksi terhadap perusahaan dan proses hukum terhadap pelaku sudah cukup untuk membuat efek jera?

Bagaimana menurut Anda?

#Karhutla #Kalimantan #KebakaranHutan #KebakaranLahan #Kemenhut #Kalteng #KarhutlaKalteng

Sumber utama: MediaJustitia dan keterangan resmi Kementerian Kehutanan.

Pos terkait