Tiga Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Sabu 8,4 Kg, Dinilai Banyak Kejanggalan di Persidangan

Dok. ILUSTRASI

kaltengpedia.com – Perkara narkotika jenis sabu seberat 8,4 kilogram yang ditangani BNN Provinsi Kalimantan Tengah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit, persidangan tujuh terdakwa dalam perkara tersebut telah memasuki agenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum.

Ketujuh terdakwa yakni Nur Ulfa dalam perkara Nomor 142/Pid.Sus/2026/PN Spt, Agus Sofi Nomor 143/Pid.Sus/2026/PN Spt, Diwan Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Spt, Hengky Nomor 158/Pid.Sus/2026/PN Spt, Reno Nomor 159/Pid.Sus/2026/PN Spt, Ari Wibowo Nomor 160/Pid.Sus/2026/PN Spt, serta Rodi Franko Nomor 161/Pid.Sus/2026/PN Spt.

Bacaan Lainnya

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman berbeda terhadap masing-masing terdakwa. Nur Ulfa, Diwan dan Rodi Franko dituntut pidana mati.

Hengky dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara Agus Sofi dan Ari Wibowo masing-masing dituntut 20 tahun penjara, sedangkan Reno dituntut 18 tahun penjara.

Penasihat hukum Ari Wibowo dan Rodi Franko, Kariswan Pratama Jaya, membenarkan adanya tuntutan tersebut. Namun, ia mempertanyakan sejumlah dasar yang digunakan JPU dalam menyusun tuntutan terhadap kedua kliennya.

Menurut Kariswan, materi tuntutan JPU dinilai banyak mengacu pada keterangan para saksi a charge dan terdakwa yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

“Menurut saya JPU berani menuntut pidana penjara 20 tahun kepada Terdakwa Ari Wibowo dan ancaman hukuman mati kepada Rodi Franko karena JPU hanya copy paste keterangan para saksi a charge dan Terdakwa dari BAP penyidik,” kata Kariswan.

Ia menjelaskan, keterangan saksi yang memberatkan maupun keterangan terdakwa yang dimuat dalam surat tuntutan semestinya merupakan keterangan yang diperoleh dan diuji dalam proses persidangan.

Kariswan kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 236 ayat (1) KUHAP baru yang menurutnya mengatur bahwa alat bukti berupa keterangan saksi harus disampaikan secara langsung dalam persidangan.

Persoalan lain berkaitan dengan keterangan saksi a charge Diwan mengenai dugaan pengiriman sabu sebanyak 2 kilogram dengan nilai Rp420 juta per kilogram.

Menurut Kariswan, dalam persidangan Diwan menyatakan bahwa barang tersebut telah diterima Ari dan Rodi. Namun, menurutnya, tidak pernah ditunjukkan bukti transaksi yang membuktikan dugaan tersebut.

“Padahal menurut Rodi uang transaksi dalam rekeningnya tersebut untuk keperluan survei lokasi tambang dan jumlahnya jauh lebih besar dari tuduhan Diwan perihal transaksi sabu dengan total Rp840 juta,” ujarnya.

Kariswan juga mengatakan saksi a charge Diwan dan Nur Ulfa serta Ari dan Rodi mencabut keterangan yang sebelumnya tercantum dalam BAP ketika memberikan keterangan di persidangan.

Menurut dia, JPU tidak menghadirkan saksi verbalisan untuk memberikan keterangan sebagai penyidik dalam rangka mempertahankan keterangan BAP sekaligus menguji kebenaran bantahan terdakwa.

“Ini juga menjadi poin kejanggalan krusial,” kata Kariswan.

Ia kemudian mempertanyakan kronologi perjalanan Ari dan Rodi pada 8 November 2025. Berdasarkan keterangan saksi Diwan dalam persidangan, Ari dan Rodi disebut telah berputar balik menuju Palangka Raya sekitar pukul 15.00 WIB.

Kondisi tersebut, menurut Kariswan, menjadi persoalan apabila dikaitkan dengan keterangan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB atau setelah magrib, Diwan masih memberikan arahan kepada Nur Ulfa bahwa empat kilogram sabu merupakan pesanan Rodi.

“Sehingga tidak logis jika saksi Nur Ulfa sebagai jalur penghubung Diwan tetap menerima arahan dari saksi Diwan pada sekitar jam 18.00 WIB atau setelah maghrib bahwa 4 kilogram sabu merupakan pesanan Rodi,” ujarnya.

Kariswan juga membantah narasi dalam BAP yang menyebut Ari dan Rodi berputar balik setelah menerima bocoran informasi dari “orang dalam” BNN Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurutnya, Ari dan Rodi tidak mungkin memiliki akses terhadap informasi rahasia mengenai operasi penangkapan Nur Ulfa dari pihak BNN.

“Jika pun benar maka hal tersebut tentu akan mencoreng integritas dan nama baik BNN Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.

Atas dasar itu, Kariswan menilai Ari dan Rodi patut dipertimbangkan untuk dilepaskan dari unsur percobaan dan permufakatan jahat apabila unsur tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Kariswan juga mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab 0249/FKF/2026 yang diterbitkan Bidang Laboratoris Forensik Polda Kalimantan Selatan pada 9 Maret 2026.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut hanya melakukan identifikasi terhadap foto, percakapan dan log panggilan dalam telepon seluler yang disita. Ia menilai pemeriksaan tersebut belum membuktikan keaslian dan autentikasi voice note yang diputar dalam persidangan.

“Masalahnya voice note yang diputar oleh JPU tidak dapat ditunjukkan sumber pembandingnya dari aplikasi WhatsApp karena aplikasi WhatsApp dalam handphone yang disita dari Diwan entah bagaimana tiba-tiba tidak dapat dibuka dan diakses,” tegasnya.

Kariswan menilai alat bukti digital perlu diperiksa keaslian dan autentikasinya secara menyeluruh untuk menentukan nilai pembuktiannya di persidangan.

“Padahal semua alat bukti harus diperiksa keasliannya terutama jika menyangkut informasi digital mesti diperiksa keautentikannya langsung dari sumber aslinya di muka persidangan, dihadapan majelis hakim untuk mengetahui nilai pembuktiannya,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Kariswan juga meminta majelis hakim tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip in dubio pro reo.

Menurutnya, apabila hakim memiliki keraguan mengenai bersalah atau tidaknya seorang terdakwa, keraguan tersebut harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa sesuai prinsip hukum pidana.

Ia berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan surat dakwaan serta fakta-fakta yang benar-benar terungkap dan diuji selama persidangan.

“Perlu saya tegaskan bahwa Ari dan Rodi tidak pernah mengetahui, melihat, menguasai apalagi memesan sabu sebagaimana dituduhkan. Dan sejauh ini dalil tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan sepihak dari Diwan dan Nur Ulfa,” tutup Kariswan.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Seluruh terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait