Polda Kalteng : Karhutla Kalteng Belum Reda, 24 Tersangka Diciduk dan 4 Korporasi Diusut

Dok : Ilustrasi

kaltengpedia.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Hingga Senin (7/9/2026), polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

Selain itu, Polda Kalteng masih melakukan penyelidikan terhadap empat korporasi yang berkaitan dengan kasus karhutla. Proses hukum dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, 24 tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus karhutla yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Kemudian ada kurang lebih 65 lagi dalam proses penyelidikan. Mudah-mudahan kita bisa ungkap secepatnya,” ujar Iwan melalui keterangan tertulis kepada awak media, dikutip Senin (7/9/2026).

Selain 24 tersangka yang telah ditetapkan, polisi masih mendalami sekitar 65 kasus atau pihak dalam tahap penyelidikan. Proses tersebut dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam peristiwa karhutla.

Sementara itu, empat korporasi masih dalam proses penyelidikan. Kapolda memastikan penanganan terhadap korporasi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polda Kalteng juga menegaskan proses penyelidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Artinya, pihak yang masih dalam tahap penyelidikan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum.

Penegakan hukum menjadi bagian dari upaya Polda Kalteng menangani karhutla. Polisi tidak hanya melakukan pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga menelusuri penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

“Setiap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah ini akan dilakukan proses penegakan hukum,” tegas Iwan.

Di sisi lain, Polda Kalteng tetap mengutamakan langkah pencegahan. Sejak awal 2026, kepolisian bersama TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan tersebut dilakukan melalui pembinaan, sosialisasi, serta penerbitan maklumat. Upaya itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan api dalam membuka maupun membersihkan lahan.

“Polda Kalteng bersama TNI, pemerintah daerah dan unsur terkait telah melakukan puluhan ribu kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan,” jelas Iwan.

Menurutnya, pencegahan menjadi langkah penting untuk menekan munculnya titik api baru. Penegakan hukum kemudian dilakukan ketika ditemukan peristiwa karhutla yang memenuhi unsur pidana.

Dengan demikian, penanganan karhutla dilakukan melalui dua pendekatan. Selain memperkuat pencegahan di tingkat masyarakat, aparat juga memastikan proses hukum berjalan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Polda Kalteng memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan. Polisi masih mendalami sekitar 65 perkara atau pihak lainnya serta empat korporasi yang saat ini masuk dalam proses penyelidikan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus menekan kejadian karhutla di Kalimantan Tengah. Penanganan juga dilakukan bersama seluruh unsur terkait agar kebakaran hutan dan lahan tidak semakin meluas.

Pos terkait