ada 6 Tersangka Korupsi Batu Bara PT PLN

Kajati Kalteng Undang Mugopal menyampaikan ekspos terkait penetapan 6 tersangka dugaan korupsi pada pengadaaan batu bara untuk PT PLN, Kamis (14/12).

kaltengpedia.com, Palangka raya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr Undang Mugopal menetapkan 6 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalteng.

Para tersangka tersebut yakni RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG), DPH selaku perantara PT BIG, BLY selaku Manager Area Wilayah Kalteng dan Kalsel PT Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ), TF selaku Manager PT Geoservises Cabang Mojokerto, AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batu Bara PT PLN, dan MF selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo.

“Para tersangka telah kita kenakan pencekalan agar tidak dapat keluar negeri. Tersangkanya bisa saja bertambah,” beber Kajati didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan, Asisten Bidang Intelijen Komaidi dan Kasi Penkum Dodik Mahendra.

Dia menerangkan, pada 31 Desember 2021, Dirut PT PLN mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal Krisis Pasokan Batu Bara untuk PT PLN dan IPP. Melalui surat tersebut Dirut PT PLN (Persero) mohon dukungan dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP.

Pada 25 April 2022, PT BIG mengirimkan pertama batu bara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 Metrik Ton (MT). Kemudian, pada 26 April 2022 ditandatangani Perjanjian Jual Beli Batu Bara Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) antara PT PLN  dan PT BIG. Di mana PT PLN diwakili oleh Executive Vice President Batu Bara PT PLN, sedangkan dari PT BIG diwakili oleh Direktur PT BIG.

“Namun sebelum penandatanganan kontrak tersebut, pihak PT PLN meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara yang  pertama untuk memastikan spesifikasi batu bara yang disuplai oleh PT BIG sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT PLN,” terang Kajati.

Kemudian, RRH selaku Dirut PT BIG dalam Surat Penawaran mencantumkan Spesifikasi Gross Calorific Value (GAR) batu bara yang akan disuplai ke PT PLN pada angka 4.200 Kcal/Kg dan tetap berkontrak dengan PT PLN.

“Meskipun RRH mengetahui spesifikasi batu bara yang akan disuplai ke PT PLN (Persero) berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim yang spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PT PLN,” ungkap Kajati.

Pada tanggal 6 November 2022 PT BIG melakukan pengiriman kedua batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT. Berdasarkan CoA yang diterbitkan oleh PT IBIS spesifikasi kalori batu bara yang dikirim oleh PT BIG ke PLTU Rembang tahap pertama adalah 3660 Kcal/Kg sedangkan untuk tahap II adalah 2992 Kcal/Kg. Bahwa pembayaran kepada PT BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga karena spesifikasi kalori batubara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PT PLN.

“Namun karena hasil pengujian yang dilakukan, baik oleh PT ATQ maupun oleh PT Geoservises telah dikondisikan, sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh PT PLN, maka pembayaran yang dilakukan oleh PT PLN kepada PT BIG telah memperkaya RRH sebesar Rp5.568.313.561 karena telah menerima pembayaran tanpa adanya penyesuaian harga,” terang Undang Mugopal.

Sehingga, diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, yang masih dalam penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalteng.

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng telah menemukan sedikitnya 2 alat bukti, yang membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya, sehingga Tim Penyidik menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kajati mengatakan, dalam persidangan pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya nantinya, mungkin saja dapat terungkap lebih lanjut tentang perkara tersebut, sehingga dapat ditetapkan tersangka-tersangka lainnya.

“Para tersangka berasal dari Jakarta dan Bogor. Untuk sementara belum menjalani penahanan,” tandas Kajati.

Ia juga mengajak para awak media untuk terus mengawal proses hukum perkara tersebut, sekaligus memberikan informasi.  (eko)

Pos terkait