Kaltengpedia – Palangka Raya –
Palangka Raya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menegaskan bahwa seluruh kendaraan angkutan wajib menjalani Pengujian Kendaraan Bermotor atau uji KIR guna memastikan keselamatan dan kelayakan kendaraan saat beroperasi di jalan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo mengatakan, uji KIR merupakan kewajiban bagi kendaraan angkutan untuk memastikan kondisi teknis kendaraan tetap memenuhi standar laik jalan.
“Uji KIR ini penting untuk menjamin keselamatan, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” katanya, Rabu (15/4/2026).
Menurut Hadi, dalam proses pengujian petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari sistem pengereman, lampu kendaraan, emisi gas buang, hingga kondisi fisik kendaraan.
Ia menjelaskan, kendaraan angkutan seperti pick up dan mobil box menjadi jenis kendaraan yang paling banyak menjalani pengujian karena intensitas penggunaannya cukup tinggi dalam aktivitas distribusi barang.
“Kami juga terus mendorong kesadaran pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan kewajiban uji KIR sesuai jadwal yang telah ditentukan,” jelasnya.
Melalui pengujian kendaraan yang rutin dan disiplin, Dishub Kota Palangka Raya berharap risiko kecelakaan lalu lintas dapat ditekan serta keselamatan pengguna jalan semakin terjaga di Kota Palangka Raya. (Yd/Kalped)






















