kaltengpedia.com – Buntok – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Barito Selatan mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk segera mengurus sertifikat halal bagi produk yang dipasarkan.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus mendukung implementasi kebijakan wajib halal yang akan diberlakukan secara bertahap mulai Oktober 2026.
Kepala Disperindagkop dan UMKM Barito Selatan, Harmito, mengatakan kepemilikan sertifikat halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.
“Saya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha UMKM untuk segera memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” ujarnya di Buntok, Rabu (17/6).
Menurut Harmito, pemerintah daerah bersama instansi terkait terus melakukan pendekatan langsung kepada pelaku usaha melalui metode jemput bola dan sosialisasi di sejumlah pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Di Kabupaten Barito Selatan, sosialisasi dan pendampingan difokuskan di beberapa titik strategis, seperti Plaza Beringin, Pasar Jelapat, dan kawasan Taman Iring Witu. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha memperoleh informasi dan mengakses layanan sertifikasi halal.
Ia menjelaskan, hingga saat ini sekitar 500 pelaku UMKM di Barito Selatan telah mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal. Namun, jumlah tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan mengingat masih banyak pelaku usaha yang belum mengajukan permohonan sertifikasi.
Pemerintah melalui BPJPH terus mendorong percepatan sertifikasi halal dengan menyediakan berbagai kemudahan, termasuk layanan digital dan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Sertifikasi halal dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun global.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, kewajiban sertifikasi halal akan mulai diterapkan pada sejumlah kelompok produk dan jasa pada Oktober 2026. Karena itu, pelaku usaha diimbau untuk tidak menunda proses pendaftaran agar terhindar dari kendala administratif di kemudian hari.
Disperindagkop dan UMKM Barito Selatan berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga dapat menciptakan ekosistem ekonomi halal yang kuat, berdaya saing, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (Yd/Kalped)






















