Kejari Palangka Raya Tahan Profesor UPR Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Pascasarjana

Dok : Antara Kalteng News

kaltengpedia.com – Palangka Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya resmi menahan mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018–2022 berinisial YL terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR tahun 2019–2022.

Penahanan dilakukan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) selesai dilaksanakan, Rabu (17/6).

Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi melalui Kepala Seksi Intelijen Hadiarto menjelaskan, pelimpahan tahap II menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada tim penuntut umum.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Pada tahap ini tersangka juga dilakukan penahanan,” ujar Hadiarto.

Usai menjalani proses administrasi di Kantor Kejari Palangka Raya, tersangka mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa menuju lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kejari Palangka Raya menargetkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dapat dilakukan dalam satu hingga dua minggu ke depan agar proses persidangan segera dimulai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Program Pascasarjana UPR periode 2019–2022 yang berdasarkan hasil audit diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,43 miliar.

Selama proses penyidikan, tim tindak pidana khusus Kejari Palangka Raya telah memeriksa sekitar 90 saksi, menyita sejumlah dokumen, serta meminta keterangan ahli guna melengkapi alat bukti. Penyidik menduga tersangka memerintahkan staf yang bukan bendahara menjalankan fungsi kebendaharaan, tidak melakukan pengujian dokumen anggaran secara memadai, serta menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, upaya praperadilan yang diajukan tersangka terkait penetapan status hukumnya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya. Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan bersama keluarga.

Kejari Palangka Raya menyatakan penyidikan perkara masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai hasil pendalaman lebih lanjut. Namun hingga kini, kejaksaan belum menyampaikan secara rinci terkait kemungkinan penetapan tersangka baru.

Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Yd/Kalped)

Pos terkait