kaltengpedia.com – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat pemerataan layanan kesehatan dengan menugaskan tenaga kesehatan melalui Program Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) ke wilayah terpencil, termasuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Katingan.
Program tersebut menjadi salah satu langkah Pemprov Kalteng untuk mengurangi kesenjangan akses pelayanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan daerah yang masih mengalami keterbatasan tenaga kesehatan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Mikko Uriamapas Ludjen, mengatakan ketersediaan tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, terutama di wilayah terpencil, sangat terpencil, dan daerah yang selama ini masih kurang diminati,” kata Mikko saat memimpin pelepasan peserta Penugasan Khusus SDMK ke Murung Raya dan Katingan di ruang pimpinan rapat Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Rabu (5/8/2026).
Menurut Mikko, penempatan tenaga kesehatan di wilayah prioritas diharapkan dapat memperkuat pelayanan kesehatan dasar sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses layanan yang lebih merata.
Pelaksanaan Program Penugasan Khusus SDMK Kalteng mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Sesuai ketentuan tersebut, penugasan dilakukan secara individual dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kemudian menetapkan peserta Penugasan Khusus SDMK Tahun 2026 sebagai dasar penempatan tenaga kesehatan pada wilayah prioritas.
Murung Raya dan Katingan menjadi bagian dari wilayah penempatan tenaga kesehatan dalam program tersebut. Kehadiran SDMK diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah yang masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia.
Program tenaga kesehatan Kalteng tersebut memiliki masa penugasan hingga 31 Desember 2026. Selama masa penugasan, kinerja peserta akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan tenaga kesehatan menjalankan tugas sesuai target kinerja dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Mikko mengatakan evaluasi berkala menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan selama program berlangsung.
“Evaluasi berkala menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas layanan. Penugasan dapat dihentikan apabila hasil evaluasi menunjukkan target kinerja tidak tercapai atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Seluruh pembiayaan Program Penugasan Khusus SDMK Tahun 2026 bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Melalui program tersebut, Pemprov Kalteng menargetkan pemerataan tenaga kesehatan dapat terus diperkuat, terutama pada wilayah terpencil dan sangat terpencil.
Penempatan tenaga kesehatan di daerah juga diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan personel, tetapi turut meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat.
Dengan adanya penugasan hingga akhir 2026 dan evaluasi secara berkala, pemerintah memiliki mekanisme untuk memantau pelaksanaan program sekaligus memastikan tenaga kesehatan yang ditempatkan mampu memberikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.
Program Penugasan Khusus SDMK Kalteng menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses pelayanan kesehatan dan mengurangi kesenjangan layanan antarwilayah, khususnya bagi masyarakat di Murung Raya, Katingan, dan wilayah terpencil lainnya.





















