kaltengpedia.com – Belum lama ini, jagat maya hebo dengan postingan salah satu pengguna sosial media Facebook pemilik akun @Gusti Junaidi yang memberikan penjelasan bila telah terjadinya penggelapan sertifikat. Dimana dalam postinganya tersebut, mencatut salah satu nama Tokoh Pemuda Kalimantan Tengah.
Dirasa hal tersebut tak benar, hoax dan menimbulkan fitnah Fahriyan Eko Santosa bersama pengacaranya Pengecara ADV Jeffriko Seran,S.H siap tempuh jalur hukum tegasnya.
Saat diwawancarai awak media, Fahriyan Eko menyampaikan ini. Baik rekan-rekan media sekalian, karena heboh bahkan sempat beberapa teman, kerabat keluarga mempertanyakan kehebohan ini, supaya tidak berlanjut dan tidak menjadi buah bibir padahal informasi yang diberikan adalah fitnah dan berita bohong dengan ini saya, selaku korban dari pemfitnahan ini memberikan keterangan sebenarnya seperti apa.
“Gusti Junaidi adalah paman saya sendiri, beliau adalah adik kandung dari mama saya sendiri, semua perihal fitanah terkait penggelapan sertifikat itu adalah fitanah karena sertifikat SHM itu benar-benar saya pegang, saya juga memiliki bukti-bukti yang kuat dan saya sudah saya berikan pada pengacara saya, saya berharap kepada masyarakat jangan mudah menerima narasi-narasi mentah tanpa bukti”.
Untuk terkait pencemaran nama baik bukti-bukti sudah saya serahkan ke pengacara saya dan kami siap menempuh jalur hukum, tegasnya.
Dari sisi lain, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kapolda Kalimantan Tengah menghimbau untuk masyarakat tak menyebarkan berita bohong atau hoax.
Selain berdosa, sanksi pidana bisa dikenakan terhadap pelaku.Ketika berita bohong disebar melalui dunia maya, seolah tak ada yang melihat, padahal seluruh dunia bisa melihat. Ketika ada yang merasa dirugikan, laporannya bisa diproses. “Sudah banyak dan juga ada beberapa kasus, sampai proses peradilan,” ujar Irjen Pol Djoko.