kaltengpedia.com – Program transmigrasi yang digadang-gadang sebagai solusi pembangunan dan pengentasan kemiskinan kembali menimbulkan polemik, khususnya di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah. Meski mendapat dukungan penuh dari Bupati Sukamara, Masduki, sejumlah pihak justru mempertanyakan keberpihakan kebijakan ini terhadap masyarakat lokal.
“Alhamdulillah, kita mendapat tambahan kuota menjadi 290 kepala keluarga dari sebelumnya hanya 90 KK,” ujar Masduki dalam pernyataannya, Jumat (11/7). Tambahan kuota tersebut merupakan hasil dari lobi langsung Bupati ke Kementerian Transmigrasi.
Program ini akan menempatkan 90 KK di Desa Pulau Nibung (SP1) dan 200 KK di Desa Sungai Baru (SP2), Kecamatan Kuala Jelai. Namun dari total kuota tersebut, hanya 40 persen yang dialokasikan untuk warga lokal, sementara 60 persen sisanya untuk pendatang dari luar daerah. Hal inilah yang menjadi sumber kekhawatiran dan kritik dari berbagai pihak.
“Warga lokal hanya dapat jatah minoritas, sementara transmigran langsung diberi rumah dan lahan. Ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial,” tegas Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, saat menanggapi kebijakan transmigrasi di Kalimantan Tengah.
Rimbun memperingatkan pemerintah daerah agar tidak “memanjakan” para transmigran tanpa memastikan kesejahteraan masyarakat asli di daerah tujuan. “Jangan sampai warga lokal hanya menjadi penonton di tanah sendiri,” tambahnya.
Kritik tajam juga datang dari masyarakat akar rumput. Seorang warga Sukamara, Mardi, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap arah kebijakan Bupati Masduki.
“Saya menyayangkan kalau ini sampai terjadi di Sukamara. Masyarakat lokal di sini masih banyak yang susah cari kerja, pembangunan untuk warga asli pun sulit,” ujar Mardi saat memberikan keterangan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (11/07/2025).
Mardi menilai kebijakan ini terkesan tidak berpihak pada masyarakat lokal.
“Kami ja uyuh masih becari gawian sampai ke Kalbar sana. Ini mun Bupati Sukamara mengijinkan, perlu dipertanyakan beliau ni mendukung masyarakat Sukamara kah, atau mendukung pendatang menguasai Sukamara?” tegasnya dengan nada kecewa.
Fasilitas Cepat untuk Pendatang, Proses Lambat untuk Warga Lokal
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sukamara, Wariyanto, mengonfirmasi bahwa saat ini tengah dilakukan verifikasi terhadap calon warga transmigrasi lokal. Namun, lahan untuk SP2 di Desa Sungai Baru masih menghadapi persoalan teknis, seperti saluran air yang belum tersedia dan sebagian area yang tergenang.
Sementara pendatang dari luar daerah disiapkan fasilitas secara terstruktur, masyarakat lokal harus bersaing dan menunggu proses administrasi panjang hanya untuk menjadi bagian dari program di daerah sendiri.
Kajian litbang kaltengpedia juga berpendapat, ini dapat melahirkan ketimpangan sosial baru di masa depan. “Jika pembangunan hanya diprioritaskan pada para pendatang tanpa keseimbangan perlindungan terhadap warga lokal, maka ini bukan pembangunan inklusif, tapi diskriminatif.
Pembangunan atau Penyingkiran Terstruktur?
Dengan APBD yang kecil, Bupati Masduki menjadikan program transmigrasi sebagai salah satu tumpuan pembangunan daerah. Namun kini muncul tanda tanya besar: pembangunan untuk siapa? Rakyat lokal Sukamara yang telah lama menetap dan menjaga wilayah ini, atau para pendatang yang datang dengan paket lengkap dari pemerintah pusat?
Transmigrasi semestinya menjadi jembatan pemerataan, bukan alat pengabaian terhadap hak-hak masyarakat lokal. Jika porsi dan perhatian tidak segera diluruskan, bukan mustahil ketegangan sosial akan tumbuh di bawah permukaan.






















