kaltengpedia.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, Mihrab Buanapati, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp868.424.353 berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diberikan.
Dalam laporan tersebut, Mihrab tidak tercatat memiliki utang. Harta kekayaan yang dilaporkan terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Dari keseluruhan harta tersebut, tanah dan bangunan menjadi aset dengan nilai terbesar, yakni Rp400 juta.
Aset tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 467 meter persegi dengan luas bangunan 115 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Barito Utara. Dalam laporan, aset tersebut disebut berasal dari hasil sendiri.
Selain aset properti, Mihrab juga melaporkan kepemilikan kendaraan dengan total nilai Rp228 juta.
Rinciannya terdiri dari satu unit mobil Honda CR-V MRI tahun 2016 yang dilaporkan bernilai Rp210 juta. Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha BEJ A/T tahun 2022 dengan nilai Rp18 juta.
Jika digabungkan, nilai dua kendaraan tersebut mencapai Rp228 juta atau sekitar seperempat dari total kekayaan yang dilaporkan.
Komponen berikutnya adalah harta bergerak lainnya senilai Rp36.750.000. Namun, data yang tersedia tidak merinci jenis atau bentuk aset yang masuk dalam kategori tersebut.
Sementara itu, Mihrab tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp203.674.353.
Nilai kas dan setara kas tersebut menjadi komponen terbesar kedua setelah tanah dan bangunan. Jika digabungkan dengan nilai properti, kedua komponen itu mencapai lebih dari Rp603 juta dari keseluruhan harta yang dilaporkan.
Dalam laporan tersebut, Mihrab tidak tercatat memiliki surat berharga. Harta lainnya juga dilaporkan nihil.
Demikian pula pada bagian kewajiban, tidak terdapat utang yang tercatat. Karena itu, total harta kekayaan setelah dikurangi utang tetap sebesar Rp868.424.353.
Jika dirinci, struktur harta kekayaan Mihrab Buanapati dalam data LHKPN tersebut adalah:
Tanah dan bangunan: Rp400.000.000
Alat transportasi dan mesin: Rp228.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp36.750.000
Kas dan setara kas: Rp203.674.353
Surat berharga: nihil
Harta lainnya: nihil
Utang: nihil
Total harta kekayaan: Rp868.424.353
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa sekitar 46 persen harta yang dilaporkan berasal dari tanah dan bangunan. Kendaraan menyumbang sekitar 26 persen, sementara kas dan setara kas sekitar 23 persen. Sisanya berasal dari harta bergerak lainnya.
Data LHKPN ini menjadi perhatian karena Mihrab Buanapati saat ini terseret dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelayanan kepelabuhanan di Kabupaten Barito Utara.
Penyidik Polda Kalimantan Tengah sebelumnya menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi jasa usaha tambat labuh, pemuatan dan keberangkatan kapal laut di wilayah perairan pedalaman DAS Barito Utara selama 2023–2024.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3.967.160.000 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Mihrab merupakan salah satu dari empat tersangka dengan inisial MB, NA, RZI dan PWP.
Meski demikian, data LHKPN dan perkara dugaan korupsi tersebut merupakan dua hal yang berbeda. Nilai harta yang tercantum dalam LHKPN tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai hasil tindak pidana atau dikaitkan dengan kerugian negara dalam perkara tersebut.
LHKPN merupakan laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh penyelenggara negara, sedangkan dugaan tindak pidana dan kerugian negara harus dibuktikan melalui proses hukum.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap II dan rencananya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dengan total harta Rp868,4 juta dan tanpa utang, data LHKPN Mihrab memberikan gambaran mengenai aset yang tercatat atas namanya, mulai dari rumah dan tanah, kendaraan, harta bergerak lainnya hingga simpanan kas.
Selanjutnya, proses persidangan akan menjadi ruang untuk menguji seluruh dugaan dalam perkara retribusi kepelabuhanan tersebut.





















