DPRD Kobar Minta Kesepakatan RDP Segera Direalisasikan Demi Kepentingan Masyarakat

Dok : Antara Kalteng News

kaltengpedia.com – Pangkalan Bun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pertamina, PT PLN, pengelola SPBU, Hiswana Migas, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat guna membahas persoalan antrean bahan bakar minyak (BBM) dan pemadaman listrik bergilir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang diharapkan mampu memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, menyampaikan bahwa salah satu kesepakatan yang dicapai adalah komitmen seluruh SPBU di wilayah Kobar untuk tidak melayani praktik pengetapan atau pembelian BBM secara berulang yang berpotensi mengganggu distribusi kepada masyarakat. Selain itu, salah satu SPBU di depan Universitas Antakusuma ditetapkan memberikan prioritas pengisian BBM jenis Pertamax bagi pengemudi ojek online pada pukul 07.00 hingga 09.00 WIB setiap hari.

Dalam forum tersebut, PT Pertamina juga menyampaikan rencana mengusulkan penambahan kuota distribusi Pertamax sebesar 50 persen untuk wilayah Kotawaringin Barat. Penambahan kuota diharapkan dapat membantu mengurangi antrean kendaraan di SPBU sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat selama proses normalisasi distribusi berlangsung. Aparat kepolisian juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM di lapangan.

Bacaan Lainnya

RDP turut membahas persoalan pemadaman listrik bergilir yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat. Manajemen PT PLN UP3 Pangkalan Bun menyampaikan bahwa pasokan listrik diproyeksikan kembali normal pada pekan kedua Agustus 2026. Sebelum kondisi tersebut tercapai, tambahan suplai listrik mulai 5 Agustus diharapkan mampu mengurangi durasi pemadaman dari sekitar enam jam menjadi tiga jam. Untuk pelanggan terdampak, PLN menyatakan kompensasi akan diberikan berupa tambahan token bagi pelanggan prabayar dan pengurangan tagihan bagi pelanggan pascabayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, DPRD Kobar menilai nilai kompensasi yang diberikan belum sepenuhnya sebanding dengan dampak yang dirasakan masyarakat. Karena itu, DPRD menegaskan akan terus mengawal implementasi seluruh hasil RDP melalui evaluasi lapangan dan inspeksi bersama Satgas BBM agar setiap kesepakatan benar-benar terlaksana. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan berada pada pemerintah pusat.

DPRD berharap sinergi antara pemerintah daerah, Pertamina, PLN, aparat penegak hukum, pengelola SPBU, dan seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat penyelesaian persoalan distribusi BBM maupun layanan kelistrikan. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian pelayanan sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pos terkait