kaltengpedia.com – Sampit – Penyidikan kasus dana hibah KPU Kotim senilai Rp40 miliar masih terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Setelah menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka, penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan mengatakan penyidik masih memetakan keterkaitan masing-masing komisioner dengan penggunaan anggaran pada divisi yang mereka pimpin.
Setiap komisioner diketahui membawahi divisi dengan anggaran masing-masing. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara rinci penggunaan anggaran serta keterkaitan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
“Sedang kita kembangkan, sedang kita dalami secara detail untuk berapa-berapa keterkaitan masing-masing, belum kita sampaikan karena ini belum final,” kata Jimmy dalam konferensi pers di Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026).
Dalam proses pengumpulan alat bukti, penyidik telah memeriksa sekitar 80 orang saksi. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pihak internal KPU, tetapi juga mencakup pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai pemberi dana hibah.
Kejati Kalteng sebelumnya menetapkan lima komisioner KPU Kotim periode 2023–2028 sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, dan E.
Perkara tersebut berkaitan dengan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim yang bersumber dari APBD dengan nilai Rp40 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 berdasarkan NPHD.
Penyidik menduga terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan NPHD dan RAB. Kejati Kalteng juga menyebut adanya dugaan kickback atau gratifikasi yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.
Sementara itu, BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Estimasi sementara yang disampaikan Kejati Kalteng mencapai sekitar Rp10 miliar, sehingga angka tersebut belum merupakan nilai final hasil audit.
Kejati Kalteng juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup. Namun, hingga saat ini lima komisioner KPU Kotim merupakan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menelusuri informasi mengenai dugaan aliran dana kepada pihak lain. Dengan pemeriksaan yang masih berlangsung, perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi.
Kasus tersebut kini tidak hanya berfokus pada penggunaan dana hibah sebesar Rp40 miliar, tetapi juga pada penelusuran aliran anggaran, pembagian kewenangan di internal KPU, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana penyelenggaraan Pilkada Kotim.
Hasil penghitungan BPKP dan perkembangan penyidikan Kejati Kalteng selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menentukan konstruksi perkara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.





















