Konflik PT Mutu: Oknum Polisi Polres Barito Selatan Jadi Sorotan, Warganet Sebut ‘Polisi atau Perusahaan?

Dok : Deepsek ai

kaltengpedia.com – Ketegangan antara aparat kepolisian dan masyarakat kembali mencuat di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Sebuah video berdurasi sekitar dua menit yang diunggah akun Instagram @rekoftatik pada Minggu, 6 Juli 2025, memperlihatkan adu argumen sengit antara warga dan aparat yang berjaga di lokasi lahan yang diduga merupakan wilayah sengketa antara masyarakat adat dan perusahaan PT Mutu.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah warga berusaha menyampaikan keluhan kepada polisi yang hadir di lokasi. Suasana menjadi panas ketika seorang warga dengan nada tinggi mempertanyakan status lahan yang diklaim oleh PT Mutu. Masyarakat menyebut tanah itu merupakan tanah adat yang telah mereka garap secara turun-temurun.

“Kenapa perusahaan menggusur lahan kami, Pak? Bapak dari pihak mana? Apakah polisi berpihak pada perusahaan? Kami tidak mengerti masalah hukum, Pak!” teriak salah satu warga dalam video tersebut.

Bacaan Lainnya

Unggahan video itu kemudian diunggah ulang oleh akun resmi @kaltengpedia pada 8 Juli 2025 dan langsung menuai perhatian luas. Video tersebut telah ditonton lebih dari 500 ribu kali, dibagikan lebih dari 1.000 kali, dan memancing ratusan komentar warganet yang mempertanyakan netralitas aparat.

Berdasarkan pantauan tim Litbang Kaltengpedia, sosok aparat yang disebut-sebut bersikap arogan dalam video tersebut diduga kuat merupakan oknum anggota Polres Barito Selatan yang diduga menjabat sebagai Kasat Reskrim. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Barito Selatan belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi publik.

Sengketa tanah antara perusahaan dan masyarakat adat bukan perkara baru. Namun, keterlibatan aparat kepolisian dalam konflik semacam ini kerap menimbulkan persepsi keberpihakan yang berujung pada ketegangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri meliputi:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,

  2. Menegakkan hukum, dan

  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kasus sengketa perdata, seperti konflik agraria, aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang benar atau salah, melainkan bertindak sebagai pengaman situasi agar tidak terjadi kekerasan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, yang menyatakan bahwa Polri wajib menjunjung tinggi prinsip netralitas dan tidak memihak dalam konflik horizontal.

Menurut kajian Litbang Kaltengpedia, mengacu pada panduan lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas, setiap anggota Polri yang bertindak tidak netral dalam konflik masyarakat dan perusahaan telah melanggar prinsip dasar institusi.

Jika ada anggota polisi yang bertindak layaknya juru bicara perusahaan atau menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri dan mencederai asas netralitas sebagaimana diatur dalam Perkapolri.

Litbang Kaltengpedia juga mencatat, berdasarkan laporan tahunan Komnas HAM dan Ombudsman, kasus keberpihakan aparat dalam konflik agraria kerap menjadi faktor pemicu konflik horizontal yang lebih besar dan merusak legitimasi negara di mata warga. Oleh sebab itu, netralitas dan akuntabilitas aparat di lapangan sangat penting untuk dijaga.

Jika terbukti melanggar aturan, oknum aparat tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan:

  • Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan

  • PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Masyarakat dan aktivis HAM mendesak agar Divisi Propam Polri dan Polda Kalimantan Tengah segera melakukan pemeriksaan internal, memberikan penjelasan kepada publik, dan memastikan bahwa tindakan-tindakan di lapangan tidak menyalahi tugas konstitusional kepolisian.

Pos terkait