kaltengpedia.com – Dua tersangka jaringan narkotika, Diwan dan Hengky, mengungkap dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah berinisial ES dalam pemesanan 100 butir ekstasi.
Pengakuan tersebut disampaikan keduanya saat dihadirkan dalam konferensi pers Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Selasa (25/11).
“Terlapor ES memesan 100 butir ekstasi dan baru membayar Rp10 juta,” kata Diwan di hadapan awak media.
Pernyataan itu turut diperkuat tersangka Hengky yang menyebut dirinya mengantarkan barang tersebut kepada oknum ES. “Saya yang mengantar ekstasi itu,” ujarnya.
Pelaksana tugas Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, memastikan pihaknya telah mengamankan bukti transaksi keuangan serta percakapan pemesanan yang mengaitkan ES dengan dugaan pemesanan ekstasi tersebut.
Menurut Ruslan, transaksi itu dilakukan melalui seorang narapidana perempuan bernama Ana, yang berada di Lapas Perempuan Palangka Raya, kemudian diteruskan kepada Diwan.
Ruslan menjelaskan bahwa saat penangkapan oknum ES dilakukan sebelumnya, pihaknya tidak menemukan ekstasi karena terduga pelaku mengaku telah menghancurkannya setelah mendengar adanya pengungkapan kasus jaringan narkoba oleh BNNP.
“ES mengakui telah menghancurkan barang bukti tersebut. Itu sebabnya tidak ditemukan lagi saat penangkapan,” jelasnya.
Ia menegaskan, meskipun barang bukti fisik tidak ditemukan, dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) tetap terlihat dari hasil penyelidikan.
BNNP Kalteng melepas ES karena masa penahanan sementara telah habis, sementara proses penyelidikan membutuhkan waktu dan harus sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami sebagai aparat harus taat hukum. Penyelidikan perlu proses, sedangkan masa penahanan terbatas. Pembuktian juga harus sesuai aturan,” ujar Ruslan.
BNNP Kalteng saat ini masih berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait pemenuhan bukti untuk kelanjutan perkara.






















