Kaltengpedia – Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.
Pengesahan perda tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD dalam memperkuat pembangunan infrastruktur penerangan jalan guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan, perda tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan mulai dari penyampaian pidato pengantar wali kota, pandangan umum fraksi, hingga pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Raperda ini sudah melalui proses panjang dan pembahasan yang cukup matang sebelum akhirnya disahkan menjadi perda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan perda tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam merealisasikan pembangunan dan pengelolaan penerangan jalan umum maupun jalan lingkungan secara bertahap dan berkelanjutan.
Menurutnya, penerangan jalan memiliki peran penting tidak hanya dalam mendukung infrastruktur perkotaan, tetapi juga menciptakan rasa aman bagi masyarakat saat beraktivitas pada malam hari.
“Harapan kita Palangka Raya benar-benar menjadi kota yang terang, sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman serta mengurangi potensi tindak kriminalitas di kawasan yang minim penerangan,” katanya.
Selain itu, DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan perda agar program penerangan jalan dapat segera diterapkan secara optimal di lapangan.
Subandi berharap dengan disahkannya perda tersebut, pembangunan penerangan jalan di Kota Palangka Raya dapat semakin merata hingga ke kawasan permukiman dan jalan lingkungan demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik. (Yd/Kalped)




















