Kaltengpedia – Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menegaskan Perda Penerangan Jalan Umum (PJU) dan jalan lingkungan menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar hukum pembangunan infrastruktur di Kota Palangka Raya.
Menurutnya, penerangan jalan merupakan salah satu fasilitas vital yang berpengaruh langsung terhadap kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam beraktivitas, khususnya pada malam hari.
“Perda ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pembangunan, pengelolaan, hingga pemeliharaan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan,” katanya.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas fasilitas penerangan jalan di berbagai wilayah.
Selain mendukung kenyamanan masyarakat, penerangan jalan yang memadai juga diyakini mampu menekan angka kriminalitas dan risiko kecelakaan lalu lintas di kawasan minim pencahayaan.
Subandi menilai keberadaan perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan merata.
Ia berharap implementasi perda nantinya benar-benar dapat dirasakan masyarakat sehingga Palangka Raya menjadi kota yang semakin tertata, aman, dan nyaman untuk seluruh warga. (Yd/Kalped)




















