Ternyata Polisi Pernah Tutup Kawasan Tambang Batu Bara 400 Hektare di Barito Utara

Tambang Batu Bara . (Reuters/Zevanya Suryawan)

kaltengpedia.com – Indonesia merupakan negara yang kaya akan hasil tambang, salah satunya timah dan baru bara. Ketersediaan timah dan batu bara yang melimpah membuka peluang besar sebagai sektor mata pencaharian yang menjanjikan. Ironisnya, kekayaan sumber daya alam tersebut tidak luput dari keserakahan para oknum pemegang kuasa. Sayangnya, masyarakat yang harus menanggung akibatnya.

Mengutip dari Tempo, pada tahun 2020 Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menutup paksa areal tambang batu bara PT SPG seluas 400 hektare di Kabupaten Barito Utara karena diduga melakukan operasi secara ilegal di kawasan belum ada izin pelepasan kawasan dari menteri kehutanan.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Polda Kalteng yang saat itu dijabat Komisaris Besar Kimeht Dwi Koryanto kepada wartawan, Kamis (11/2/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Komeht, dirinya sudah memerintahkan untuk menutup kawasan tambang tersebut untuk tidak beroperasi kembali di kawasan yang belum ada izin pinjam pakai kawasan dari menhut atau belum ada izin pelepasannya.

“Dan hari ini kita sudah menutup kawasan itu dengan garis polisi (police line) pada areal itu dan menyita peralatan di kawasan tambang yang sedang melakukan operasi untuk berhenti. Kami juga telah menetapkan tersangka HM sebagai pemilik perusahaan dari Provinsi Kalsel,” ujarnya.

Namun untuk saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Departemen Kehutanan dulu.

“Apa yang kita lakukan ini tindak lanjut untuk menyingkapi pernyataan dari Menhut tentang perizinan kuasa pertambangan dengan menurunkan tim ke lapangan empat hari lalu (8/2). Dan kita temukan perusahaan yang melakukan penambangan yang tidak mempunyai izin pelepasan kawasan,” ujarnya.

Dan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan kawasan tambang pada seluruh kabupaten kota di Kalteng. “Saya mengimbau kepada semua pemilik kawasan pertambangan untuk tidak melakukan penambangan apabila belum memiliki izin pelepasan kawasan,” tegasnya.

Permasalahan ini hingga saat ini masih tersembunyi penyelesaian akhirnya, sejumlah pemberitaan pun tertutup rapat untuk kasus tambang yang ada di barito utara ini.

 

Sumber

 

 

 

Pos terkait