RSUD Doris Sylvanus Ingatkan: Malpraktik Tak Bisa Dinilai dari Opini Liar

Kaltengpedia.com – Tuduhan dugaan malpraktik medis yang menyeret RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya ditepis tegas oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD, Suyuti Syamsul . Ia menegaskan bahwa penentuan suatu tindakan medis sebagai malpraktik bukan kewenangan pihak luar, melainkan menjadi ranah lembaga disiplin profesi yang berwenang secara hukum dan etik.

Menurut Suyuti, setiap tudingan malpraktik harus disertai bukti yang kuat dan tidak dapat didasarkan pada opini semata. Ia menekankan bahwa prinsip hukum yang berlaku jelas, yakni **pihak yang menuduh wajib membuktikan kebenaran tuduhannya.

“Kalau ada yang mengatakan itu malpraktik, silakan dibuktikan. Siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan,” tegas Suyuti saat memberikan klarifikasi resmi usai pertemuan dengan pihak penggugat, Senin (9/2/2026).

Bacaan Lainnya

Menanggapi pernyataan kuasa hukum pasien yang menyebut tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan, Suyuti memastikan bahwa seluruh prosedur persetujuan pasien (informed consent) telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

“Persetujuan itu ada di kami. Semua tindakan medis tidak dilakukan secara sepihak. Bisa saja pihak lain lupa, tetapi secara administrasi dan prosedural, persetujuan pasien tercatat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suyuti menilai polemik yang berkembang di ruang publik berpotensi menyesatkan jika tidak disertai pemahaman utuh mengenai mekanisme penilaian tindakan medis. Ia mengingatkan bahwa dugaan malpraktik hanya dapat dinilai melalui proses pemeriksaan disiplin profesi yang objektif, berlapis, dan sesuai aturan, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.

Pos terkait